Tokoh Sayap Kanan Prancis Le Pen Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara
Selasa, 01 April 2025 - 06:57 WIB
loading...
Politikus sayap kanan Prancis Marine Le Pen. Foto/tasnim
A
A
A
PARIS - Pengadilan Paris menjatuhkan hukuman penjara empat tahun kepada politikus sayap kanan Prancis Marine Le Pen, yang setengahnya tanpa pembebasan bersyarat, dalam kasus yang melibatkan penggelapan dana Uni Eropa untuk partainya, National Rally (RN).
Le Pen juga dilarang mencalonkan diri sebagai presiden pada tahun 2027.
Putusan pada hari Senin (31/3/2025) adalah puncak dari kasus yang panjang, di mana RN dan beberapa tokoh seniornya dituduh mengalihkan uang yang dimaksudkan untuk kantor anggota Parlemen Eropa ke struktur partai nasional.
Le Pen dan delapan anggota Parlemen Eropa dinyatakan bersalah menjalankan skema tersebut antara tahun 2004 dan 2016.
Larangan lima tahun untuk berpartisipasi dalam pemilu, yang diminta jaksa penuntut, berlaku segera terlepas dari proses banding apa pun.
Le Pen juga dilarang mencalonkan diri sebagai presiden pada tahun 2027.
Putusan pada hari Senin (31/3/2025) adalah puncak dari kasus yang panjang, di mana RN dan beberapa tokoh seniornya dituduh mengalihkan uang yang dimaksudkan untuk kantor anggota Parlemen Eropa ke struktur partai nasional.
Le Pen dan delapan anggota Parlemen Eropa dinyatakan bersalah menjalankan skema tersebut antara tahun 2004 dan 2016.
Larangan lima tahun untuk berpartisipasi dalam pemilu, yang diminta jaksa penuntut, berlaku segera terlepas dari proses banding apa pun.
Lihat Juga :