Macron Minta Dukungan untuk UU Pemberangus Islamisme Radikal

Kamis, 10 Desember 2020 - 00:00 WIB
loading...
Macron Minta Dukungan...
Presiden Prancis Emmanuel Macron. Foto/REUTERS
A A A
PARIS - Presiden Emmanuel Macron pada Rabu (9/12/2020) meminta dukungan kabinetnya untuk rancangan undang-undang (RUU) yang memerangi "Islamisme radikal" setelah serentetan serangan teror di Prancis .

RUU yang akan jadi undang-undang (UU) tersebut dikhawatirkan para kritikus berisiko menargetkan semua Muslim.

Macron berpendapat bahwa UU itu diperlukan untuk menopang sistem sekuler Prancis yang kukuh. Tetapi, rencana tersebut semakin memicu ketegangan sosial atas konsekuensi bagi komunitas Muslim terbesar di Eropa. (Baca: Presiden Mesir dan Macron Berselisih soal Kartun Nabi Muhammad )

"Musuh Republik adalah ideologi politik yang disebut Islamisme radikal, yang bertujuan untuk memecah belah Prancis di antara mereka sendiri," kata Perdana Menteri Jean Castex kepada Le Monde.

Dia berpendapat bahwa alih-alih menargetkan Muslim, UU itu bertujuan untuk membebaskan Muslim dari cengkeraman Islam radikal yang tumbuh.

UU tersebut akan dibahas pada pertemuan kabinet di Istana Elysee, di mana Castex akan mengumumkan hasilnya pada sore hari waktu Paris.

Tapi pertahanan kukuh pemerintah atas dasar-dasar negara Prancis sejak Revolusi Prancis telah menyebabkan kegelisahan bahkan di antara sekutu, di mana utusan AS untuk kebebasan beragama internasional mengatakan dia prihatin dengan undang-undang tersebut. (Baca juga: Bendera Israel dan Spanduk "Terima Kasih Mossad" Berkibar di Teheran )

“Mungkin ada keterlibatan konstruktif yang menurut saya bisa membantu dan tidak berbahaya,” kata diplomat AS tersebut, Sam Brownback, kepada wartawan.

“Ketika Anda menjadi berat, situasinya bisa menjadi lebih buruk,” katanya.

Draft itu awalnya berjudul RUU "anti-separatisme", menggunakan istilah yang digunakan Macron untuk menggambarkan Muslim ultra-konservatif yang menarik diri dari masyarakat arus utama.

Menyusul kritik terhadap istilah itu, sekarang dinamakan "RUU untuk memperkuat nilai-nilai republik", kebanyakan sekularisme dan kebebasan berekspresi.

Undang-undang tersebut sedang dipersiapkan sebelum pembunuhan Samuel Paty pada bulan Oktober lalu di pinggiran Paris. Paty adalah seorang guru yang diserang di jalan dan dipenggal kepalanya oleh pengungsi remaja asal Chechnya setelah memperlihatkan kartun Nabi Muhammad di sebuah kelas untuk pelajaran kebebasan berbicara dan berekspresi.

Kematian Paty adalah salah satu dari serangkaian serangan yang diilhami oleh "jihadis" di Prancis tahun ini termasuk serangan pisau di luar kantor majalah satire Charlie Hebdo dan penusukan mematikan di sebuah gereja di kota Nice.

Rancangan undang-undang tersebut menetapkan kriteria yang lebih ketat untuk mengizinkan sekolah di rumah bagi anak-anak berusia di atas tiga tahun dalam upaya untuk mencegah orang tua mengeluarkan anak-anak mereka dari sekolah umum dan mendaftarkan mereka di fasilitas-fasilitas Islam bawah tanah.

Dokter, sementara itu, akan didenda atau dipenjara jika mereka melakukan tes keperawanan pada perempuan.

Poligami sudah dilarang di Prancis, tetapi undang-undang baru juga akan melarang pihak berwenang mengeluarkan surat izin tinggal untuk pelamar poligami.

Para pejabat berbagai balai kota juga akan mewawancarai pasangan secara terpisah sebelum pernikahan mereka untuk memastikan bahwa mereka tidak dipaksa menikah.
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Proyek Jet Tempur FCAS...
Proyek Jet Tempur FCAS Prancis-Jerman Gagal, Pukulan Telak bagi Macron
Prancis Larang Pejabat...
Prancis Larang Pejabat Israel Hadiri Pameran Senjata, Zionis Murka
Kapal Tanker Rusia Dibajak...
Kapal Tanker Rusia Dibajak Prancis, Ini Respons Keras dari Kremlin
Prancis Cegat Kapal...
Prancis Cegat Kapal Tanker Rusia, Eropa Memanas!
Masa Depan Prancis di...
Masa Depan Prancis di Ujung Tanduk, Ini 3 Pemicunya
Prancis Larang Masuk...
Prancis Larang Masuk Menteri Israel Ben-Gvir, Imbas Video Penyiksaan Aktivis Global Sumud Flotilla
Istana Sangkal Kabar...
Istana Sangkal Kabar Presiden Prabowo ke Italia usai Kunjungi Prancis
Diduga Drone Laut Ukraina...
Diduga Drone Laut Ukraina Meledak di Pelabuhan Rumania
Diserang AS Lagi, Iran...
Diserang AS Lagi, Iran Tutup Selat Hormuz Tembak 2 Kapal Tanker
Rekomendasi
Krisis Energi Global,...
Krisis Energi Global, China dan Saudi Aramco Gelar Pertemuan Darurat
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Salurkan Makanan Bergizi, Warga Duri Kepa Mengaku Sangat Terbantu
Pangdam Mandala Trikora...
Pangdam Mandala Trikora Mayjen Frits Tepis TNI Berangkatkan Mama Sinta ke Jakarta
Berita Terkini
Iran Tinjau Lagi Perundingan...
Iran Tinjau Lagi Perundingan dengan AS setelah Eskalasi Terbaru
Hamas Kutuk Otoritas...
Hamas Kutuk Otoritas Palestina karena Koordinasi Keamanan dengan Israel
Didanai Maroko, Nikah...
Didanai Maroko, Nikah Massal Digelar untuk 40 Warga Gaza Penyandang Disabilitas dan Cedera
Iran Ungkap Proyektil...
Iran Ungkap Proyektil AS Hantam Tongkang Kargo Iran di Lepas Pantai Oman
Iran Serang Pangkalan...
Iran Serang Pangkalan Yordania Markas Jet Tempur Siluman F-35, F-15, dan F-16 AS
India Protes setelah...
India Protes setelah Kapal Minyak Pembawa 24 Warganya Dihantam Rudal AS di Dekat Oman
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved