30 Tahun Jadi Predator Seks, Eks Presenter BBC Dibui 10 Tahun

Sabtu, 03 Oktober 2020 - 05:39 WIB
loading...
30 Tahun Jadi Predator Seks, Eks Presenter BBC Dibui 10 Tahun
Mantan presenter BBC dan pastor, Benjamin Thomas, dihukum 10 tahun penjara setelah menjadi pelaku pelecehan seksual selama 30 tahun. Foto/Independent
A A A
LONDON - Seorang mantan presenter BBC dan pastor telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara setelah dia mengaku sebagai pelaku pelecehan seksual yang produktif.

Benjamin Thomas (44) mengaku bersalah atas 40 pelanggaran seksual yang dilakukan selama hampir 30 tahun, termasuk aktivitas seksual dengan anak, pelecehan seksual, percobaan serangan seksual, voyeurisme, dan membuat video tidak senonoh tentang anak-anak. Dia dijatuhi hukuman di Pengadilan Mold Crown, Inggris.

Thomas bekerja di program Wales Today dari BBC dan program anak-anak berbahasa Welsh, Ffeil. Dia juga seorang pastor di Gereja Keluarga Criccieth di Gwynedd, Wales Utara, sampai dia ditangkap pada tahun lalu.

Dalam persidangan dia mengaku menyerang anak laki-laki dan pria ketika mereka sedang tidur, seringkali selama kamp dan konferensi Kristen. Sebagian besar korbannya adalah remaja laki-laki.(Baca juga: Kematian Gadis India yang Diperkosa Beramai-ramai Berbuntut Kerusuhan )

Metode yang disukai mantan presenter itu adalah menunggu sampai calon korbannya tertidur untuk melecehkan mereka.

"Selama hampir 30 tahun, hingga penangkapan Anda pada September 2019, Anda menyembunyikan rahasia gelap, yaitu bahwa Anda adalah seorang pelaku pelecehan seksual yang produktif," kata Hakim yang memimpin persidangan seperti dikutip dari Independent, Sabtu (3/10/2020).

Dia menghukum Thomas 10 tahun empat bulan, dengan masa lisensi diperpanjang enam tahun.

Menurut Hakim, Thomas telah menyalahgunakan posisinya sebagai pemimpin gereja yang dihormati.

Hakim mengatakan laporan menunjukkan Thomas berjuang untuk mendamaikan iman dan hasrat seksualitasnya, tapi itu bukan alasan untuk kejahatannya.

"Seiring berjalannya waktu, Anda membuat video rahasia tentang anak laki-laki dan pria," kata hakim.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0952 seconds (0.1#10.140)