MK Korea Selatan Memulai Peninjauan Pemakzulan Presiden Yoon Suk-yeol
Senin, 16 Desember 2024 - 11:09 WIB
loading...
Mahkamah Konstitusi Korea Selatan akan mulai meninjau pemakzulan Presiden Yoon Suk-yeol hari ini (16/12/2024) atas upaya darurat militernya pada 3 Desember lalu. Foto/Kantor Presiden Korea Selatan
A
A
A
SEOUL - Mahkamah Konstitusi (MK) Korea Selatan (Korsel) akan mulai meninjau pemakzulan Presiden Yoon Suk-yeol hari ini (16/12/2024) atas upaya darurat militernya pada 3 Desember lalu.
Sementara itu, para penyidik mengatakan mereka berencana untuk menginterogasi Yoon minggu ini.
Keenam hakim MK saat ini akan menghadiri pertemuan pertama atas pemakzulan tersebut, yang disahkan oleh Parlemen yang dipimpin oposisi pada hari Sabtu.
Baca Juga: Parlemen Sepakat Memakzulkan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol dengan Suara Bulat
MK memiliki waktu hingga enam bulan untuk memutuskan apakah akan mencopot Yoon dari jabatannya atau mengembalikan jabatannya.
Hakim Kim Hyung-du mengatakan MK akan membahas prosedur dan cara melakukan argumen.
Pada tahun 2017, pengadilan yang sama memulai argumen lisan sekitar tiga minggu setelah Parlemen memberikan suara untuk memakzulkan Presiden Park Geun-hye atas penyalahgunaan kekuasaan jabatannya, dan membutuhkan waktu tiga bulan untuk mengeluarkan putusan untuk mencabut jabatan kepresidenannya.
Yoon dan sejumlah pejabat senior menghadapi potensi tuduhan pemberontakan karena tiba-tiba mendeklarasikan darurat militer, yang berlaku dalam waktu singkat.
Sementara itu, para penyidik mengatakan mereka berencana untuk menginterogasi Yoon minggu ini.
Keenam hakim MK saat ini akan menghadiri pertemuan pertama atas pemakzulan tersebut, yang disahkan oleh Parlemen yang dipimpin oposisi pada hari Sabtu.
Baca Juga: Parlemen Sepakat Memakzulkan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol dengan Suara Bulat
MK memiliki waktu hingga enam bulan untuk memutuskan apakah akan mencopot Yoon dari jabatannya atau mengembalikan jabatannya.
Hakim Kim Hyung-du mengatakan MK akan membahas prosedur dan cara melakukan argumen.
Pada tahun 2017, pengadilan yang sama memulai argumen lisan sekitar tiga minggu setelah Parlemen memberikan suara untuk memakzulkan Presiden Park Geun-hye atas penyalahgunaan kekuasaan jabatannya, dan membutuhkan waktu tiga bulan untuk mengeluarkan putusan untuk mencabut jabatan kepresidenannya.
Yoon dan sejumlah pejabat senior menghadapi potensi tuduhan pemberontakan karena tiba-tiba mendeklarasikan darurat militer, yang berlaku dalam waktu singkat.
Lihat Juga :