MK Korea Selatan Memulai Peninjauan Pemakzulan Presiden Yoon Suk-yeol

Senin, 16 Desember 2024 - 11:09 WIB
loading...
MK Korea Selatan Memulai...
Mahkamah Konstitusi Korea Selatan akan mulai meninjau pemakzulan Presiden Yoon Suk-yeol hari ini (16/12/2024) atas upaya darurat militernya pada 3 Desember lalu. Foto/Kantor Presiden Korea Selatan
A A A
SEOUL - Mahkamah Konstitusi (MK) Korea Selatan (Korsel) akan mulai meninjau pemakzulan Presiden Yoon Suk-yeol hari ini (16/12/2024) atas upaya darurat militernya pada 3 Desember lalu.

Sementara itu, para penyidik mengatakan mereka berencana untuk menginterogasi Yoon minggu ini.

Keenam hakim MK saat ini akan menghadiri pertemuan pertama atas pemakzulan tersebut, yang disahkan oleh Parlemen yang dipimpin oposisi pada hari Sabtu.



MK memiliki waktu hingga enam bulan untuk memutuskan apakah akan mencopot Yoon dari jabatannya atau mengembalikan jabatannya.

Hakim Kim Hyung-du mengatakan MK akan membahas prosedur dan cara melakukan argumen.

Pada tahun 2017, pengadilan yang sama memulai argumen lisan sekitar tiga minggu setelah Parlemen memberikan suara untuk memakzulkan Presiden Park Geun-hye atas penyalahgunaan kekuasaan jabatannya, dan membutuhkan waktu tiga bulan untuk mengeluarkan putusan untuk mencabut jabatan kepresidenannya.

Yoon dan sejumlah pejabat senior menghadapi potensi tuduhan pemberontakan karena tiba-tiba mendeklarasikan darurat militer, yang berlaku dalam waktu singkat.

Tim gabungan penyidik dari kepolisian, kementerian pertahanan, dan badan antikorupsi berencana memanggil Yoon untuk diinterogasi pada pukul 10.00 pagi pada hari Rabu, kata seorang pejabat kepolisian kepada Reuters.

Kemarin, Yoon tidak muncul sebagai tanggapan atas panggilan untuk diinterogasi penyidik secara terpisah oleh kantor kejaksaan, menurut laporan kantor berita Yonhap.

Yoon berdalih bahwa dia masih membentuk tim hukum untuk pembelaannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1421 seconds (0.1#10.140)