Parlemen Sepakat Memakzulkan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol dengan Suara Bulat
Sabtu, 14 Desember 2024 - 15:15 WIB
loading...
Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol dimakzulkan oleh DPR. Foto/X/@pannchoa
A
A
A
SEOUL - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memberikan suara untuk memakzulkan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol. Namun, hal itu tidak serta-merta menjamin bahwa ia akan diberhentikan secara permanen dari jabatannya.
Melansir BBC, seluruh proses pemakzulan itu sendiri dapat memakan waktu berminggu-minggu, karena persidangan masih harus diadakan di Mahkamah Konstitusi. Jika enam dari sembilan anggota dewan memberikan suara untuk mendukung pemakzulan, barulah presiden akan diberhentikan dari jabatannya.
Dalam skenario ini, pemilihan presiden berikutnya akan diadakan dalam waktu 60 hari sejak putusan.
Sebenarnya, pemakzulan presiden bukanlah hal yang baru bagi Korea Selatan, yang terakhir kali menyingkirkan presiden melalui proses ini pada tahun 2016. Ironisnya, Yoon - yang saat itu adalah jaksa penuntut - telah memimpin penyelidikan terhadap mantan presiden Park Geun-hye, yang akhirnya berujung pada pemakzulannya.
Pertama, rancangan undang-undang pemakzulan harus diajukan oleh mayoritas anggota parlemen di Majelis Nasional - seperti yang telah dilakukan Partai Demokrat sebelumnya.
Melansir BBC, seluruh proses pemakzulan itu sendiri dapat memakan waktu berminggu-minggu, karena persidangan masih harus diadakan di Mahkamah Konstitusi. Jika enam dari sembilan anggota dewan memberikan suara untuk mendukung pemakzulan, barulah presiden akan diberhentikan dari jabatannya.
Dalam skenario ini, pemilihan presiden berikutnya akan diadakan dalam waktu 60 hari sejak putusan.
Sebenarnya, pemakzulan presiden bukanlah hal yang baru bagi Korea Selatan, yang terakhir kali menyingkirkan presiden melalui proses ini pada tahun 2016. Ironisnya, Yoon - yang saat itu adalah jaksa penuntut - telah memimpin penyelidikan terhadap mantan presiden Park Geun-hye, yang akhirnya berujung pada pemakzulannya.
Pertama, rancangan undang-undang pemakzulan harus diajukan oleh mayoritas anggota parlemen di Majelis Nasional - seperti yang telah dilakukan Partai Demokrat sebelumnya.
Lihat Juga :