7 Negara yang Menghukum Mati Pelaku LGBT

Rabu, 13 November 2024 - 13:15 WIB
loading...
A A A
Taliban menyatakan mereka akan melaksanakan hukuman mati atau hukuman keras lainnya terhadap mereka yang terbukti melakukan hubungan homoseksual.

7. Nigeria (Utara)


Di Nigeria, hukum federal tidak memberlakukan hukuman mati untuk hubungan sesama jenis, tetapi di 12 negara bagian utara yang menerapkan hukum Syariah, hukuman mati dapat diberlakukan untuk perilaku homoseksual.

Hukum ini terutama menargetkan laki-laki dan menetapkan hukuman yang sangat berat bagi mereka yang terlibat dalam hubungan sesama jenis, mencerminkan nilai-nilai budaya dan agama yang kuat di kawasan tersebut.

Penyebab Utama Hukuman Mati bagi LGBT di Negara-Negara Ini


Ada beberapa faktor utama yang menyebabkan hukuman mati diterapkan terhadap individu LGBT di negara-negara tersebut:

1. Interpretasi Ketat Hukum Agama


Banyak dari negara-negara ini menerapkan interpretasi hukum Syariah yang ketat, dan dalam hukum ini, hubungan sesama jenis dianggap sebagai dosa besar yang dapat dijatuhi hukuman mati.

Penegakan hukum ini biasanya didorong oleh keyakinan bahwa perilaku LGBT bertentangan dengan nilai-nilai agama.

2. Nilai Sosial dan Budaya


Di beberapa negara, homoseksualitas dianggap bertentangan dengan norma sosial dan budaya tradisional.

Pemerintah atau kelompok agama mungkin menganggap bahwa perilaku ini merusak moral publik dan nilai keluarga, sehingga hukum yang keras diberlakukan untuk melindungi "kesucian" masyarakat.

2. Politik dan Otoritarianisme


Di negara-negara yang memiliki pemerintahan otoriter atau berkonflik, pelarangan terhadap LGBT terkadang digunakan sebagai alat untuk memperkuat kendali pemerintah atas rakyatnya.

Dengan menentang hak-hak LGBT, pemerintah dapat memenangkan dukungan dari kelompok-kelompok konservatif atau religius yang mendukung mereka.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1532 seconds (0.1#10.140)