7 Negara yang Menghukum Mati Pelaku LGBT

Rabu, 13 November 2024 - 13:15 WIB
loading...
A A A
Negara ini menggunakan hukum Syariah dalam undang-undang pidana mereka, dan hubungan homoseksual dianggap sebagai tindakan kriminal yang berat.

Dalam beberapa kasus, pelaku dapat dijatuhi hukuman mati atau hukuman berat lainnya seperti cambukan atau penjara.

Konflik internal dan situasi kemanusiaan di Yaman turut memperumit keadaan, karena hak-hak asasi manusia diabaikan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan hukum sering kali sulit.

4. Mauritania


Mauritania adalah satu-satunya negara di Afrika Barat yang memberlakukan hukuman mati untuk kasus homoseksualitas.

Dalam hukum pidana Mauritania yang mengikuti hukum Syariah, pria yang terlibat dalam hubungan seksual sesama jenis dapat dijatuhi hukuman mati, meskipun penerapannya tidak selalu dilakukan.

Namun, undang-undang ini masih menjadi ancaman bagi komunitas LGBT di Mauritania, terutama bagi pria yang terlibat dalam hubungan sesama jenis.

5. Sudan


Meskipun Sudan baru-baru ini telah melakukan beberapa reformasi hukum untuk menghapus hukuman mati untuk perilaku homoseksual, namun, secara historis, Sudan pernah memberlakukan hukuman mati terhadap hubungan sesama jenis.

Namun, di bawah perubahan baru-baru ini, negara ini tidak lagi secara eksplisit mengancam nyawa individu LGBT, meskipun ancaman pidana bagi komunitas ini masih ada dalam bentuk hukuman penjara atau cambukan.

6. Afghanistan


Di Afghanistan, di bawah pemerintahan Taliban, ancaman hukuman mati kembali diberlakukan untuk hubungan sesama jenis.

Pemerintah Taliban, yang memerintah dengan interpretasi hukum Islam yang ketat, menganggap homoseksualitas sebagai dosa besar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1062 seconds (0.1#10.140)