7 Negara yang Menghukum Mati Pelaku LGBT

Rabu, 13 November 2024 - 13:15 WIB
loading...
A A A

Pandangan Internasional dan Tantangan Hak Asasi Manusia

Lembaga internasional, termasuk PBB dan organisasi hak asasi manusia seperti Amnesty International dan Human Rights Watch, telah mengutuk keras hukuman mati untuk individu LGBT sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang fundamental.

Pada 2008, PBB mengeluarkan pernyataan mendesak negara-negara untuk menghapuskan hukuman mati untuk perilaku homoseksual.

Beberapa negara Barat juga menekan negara-negara yang menerapkan hukuman ini melalui sanksi ekonomi atau diplomatik.

Negara-negara yang memberlakukan hukuman mati terhadap LGBT cenderung mendapatkan sanksi atau kecaman dari komunitas internasional.

Akan tetapi, banyak dari negara-negara ini tetap bertahan pada hukum mereka dengan alasan bahwa hal ini sesuai dengan keyakinan agama atau nilai budaya lokal mereka.

Mereka berpendapat bahwa hukum-hukum tersebut dibuat untuk melindungi nilai-nilai moral dan agama yang mereka anut.

Hukuman mati bagi LGBT di beberapa negara mencerminkan kompleksitas hubungan antara hukum, agama, budaya, dan hak asasi manusia.

Meski komunitas internasional terus mendesak penghapusan hukuman ini, upaya tersebut masih menghadapi tantangan besar.

Negara-negara yang menerapkan hukuman ini biasanya memandang perilaku LGBT sebagai ancaman terhadap tatanan sosial dan nilai-nilai agama yang mereka junjung tinggi, serta melihatnya sebagai bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban masyarakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1243 seconds (0.1#10.140)