Macron Sangkal Penangkapan Miliarder Bos Telegram Pavel Durov Bermotif Politik

Selasa, 27 Agustus 2024 - 10:58 WIB
loading...
Macron Sangkal Penangkapan...
Miliarder Rusia pendiri Telegram Pavel Durov ditangkap polisi Prancis. Presiden Prancis Emmanuel Macron bantah penangkapan Durov bermotif politik. Foto/AP Photo/Tatan Syuflana
A A A
PARIS - Presiden Prancis Emmanuel Macron membantah adanya hubungan politik dengan penangkapan miliarder pendiri Telegram Pavel Durov di Bandara Paris-Le Bourget.

Bantahan Macron disampaikan pada Senin saat miliarder teknologi Rusia itu menghabiskan hari kedua dalam tahanan polisi Prancis setelah penangkapannya pada Sabtu pekan lalu.

Banyak pertanyaan telah diajukan tentang waktu dan keadaan penahanan Durov, yang menurut sumber yang dekat dengan kasus tersebut telah diperpanjang hingga Rabu.



Miliarder berusia 39 tahun itu dituduh gagal mengekang penyebaran konten ilegal di Telegram, yang memiliki lebih dari 900 juta pengguna. Pihak Telegram telah menolak tuduhan tersebut.

Lahir di masa Soviet dalam keluarga akademisi di Leningrad, yang sekarang dikenal sebagai Saint Petersburg, Durov menghabiskan masa kecilnya di Italia sebelum membangun jejaring sosial terbesar di Rusia saat itu, VKontakte (VK), di awal usia 20-an tahun.

Dia mendirikan Telegram setelah meninggalkan Rusia satu dekade lalu, dan majalah Forbes memperkirakan kekayaannya saat ini mencapai USD15,5 miliar.

Dalam sebuah posting di X untuk menanggapi apa yang disebutnya sebagai "informasi palsu" terkait kasus tersebut, Macron mengatakan penangkapan Durov terjadi sebagai bagian dari penyelidikan yudisial yang sedang berlangsung.

"Ini sama sekali bukan keputusan politik. Terserah hakim untuk memutuskan masalah ini," tulisnya dalam komentar yang sangat tidak biasa tentang kasus hukum, seperti dikutip AFP, Selasa (27/8/2024).

Durov memegang paspor Prancis selain kewarganegaraan Rusia-nya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1732 seconds (0.1#10.140)