7 Kebijakan Tajikistan yang Janggal, Negara Mayoritas Muslim yang Larang Penggunaan Hijab

Kamis, 27 Juni 2024 - 16:13 WIB
loading...
A A A
Sebuah kutipan dari artikel RFE/RL dijelaskan jika ada orang yang menyelenggarakan pernikahan mewah maka sekelompok pejabat setempat menggerebek rumah dan menyita sebagian besar makanan yang telah disiapkan keluarga untuk pesta tersebut.

4. Melarang Olahraga Kekerasan


Komite olahraga Tajikistan di 2017, mengatakan pihaknya berupaya melarang tinju profesional dan beberapa jenis seni bela diri di negara bekas Uni Soviet itu karena khawatir tinju tersebut mendorong kekerasan dan ekstremisme.

Komite tersebut mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa larangan tersebut diusulkan “dengan mempertimbangkan (kebutuhan) untuk mencegah kekerasan, dan mencegah penurunan kehormatan dan martabat dalam olahraga.”

5. Mengubah Masjid Menjadi Fasilitas Umum


Ketua Komite Urusan Agama, Husein Shokirov mengatakan dalam konferensi pers pada tanggal 5 Februari 2018, bahwa masjid-masjid yang tidak sah telah diubah menjadi kedai teh, penata rambut, pusat kebudayaan, klinik medis dan taman kanak-kanak, dan lain-lain.

Berdasarkan undang-undang Tajikistan, meskipun tanggung jawab pembangunan masjid berada di tangan masyarakat, kendali penuh atas bangunan tersebut dan apa yang terjadi di dalamnya berada di tangan pemerintah.

6. Membatasi Masyarakat Pergi ke Masjid


Mulai tahun 2010, pemerintah mulai menerapkan kebijakan yang membatasi seluruh masyarakat untuk pergi ke masjid. Pertama, perempuan dilarang dan kemudian giliran anak muda di bawah usia 18 tahun.

Arah keseluruhan dari perjalanan ini adalah untuk kontrol negara yang lebih besar atas agama secara keseluruhan.

Tujuannya adalah agar satu masjid besar dapat melayani seluruh komunitas, sehingga dapat menyederhanakan proses pengawasan terhadap jemaah.

7. Larangan Penggunaan Hijab


Pemerintah Tajikistan mengeluarkan undang-undang yang melarang jilbab, yang terbaru dari serangkaian 35 tindakan terkait agama, dalam langkah yang digambarkan pemerintah sebagai “melindungi nilai-nilai budaya nasional” dan “mencegah tahayul dan ekstremisme”.

Undang-undang tersebut, disetujui oleh majelis tinggi parlemen Majlisi Milli pada 20 Juni 2024. Para pelanggar nantinya akan diberikan denda sebesar 7.920 somoni Tajikistan (hampir 700 euro) untuk warga negara biasa, 54.000 somoni (4.694 euro) untuk pejabat pemerintah dan 57.600 somoni (sekitar 5.000 euro) jika mereka adalah tokoh agama.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2771 seconds (0.1#10.140)
pixels