5.081 Pemukim Yahudi Israel Serbu Masjid Al-Aqsa pada Juni
Senin, 01 Juli 2024 - 20:40 WIB
loading...
Pemukim Yahudi fanatik berkumpul di depan gerbang Masjid Al-Aqsa untuk melakukan ritual selama Paskah di bawah perlindungan polisi Israel di Yerusalem Timur pada 26 April 2024. Foto/Mohammad Hamad/Anadolu Agency
A
A
A
YERUSALEM - Sekitar 5.081 warga Israel menyerbu Masjid Al-Aqsa pada Juni dengan perlindungan pasukan penjajah Israel, menurut laporan Hurriyah pada Minggu (30/6/2024).
Para pemukim melakukan ritual Yahudi dan doa Talmud di dalam situs suci umat Islam tersebut.
Pasukan Israel terus memberlakukan pembatasan terhadap masuknya jemaah Muslim ke Masjid Al-Aqsa dan telah memperketat tindakan militer mereka di luar gerbang Kota Tua, yang secara efektif mengubahnya menjadi barak militer.
Aktivis Palestina dari Yerusalem dan warga Israel telah menyerukan umat Islam untuk meningkatkan kehadiran mereka di Masjid Al-Aqsa guna menangkal serangan para pemukim dan meningkatnya ambisi mereka mengendalikan dan meyahudikan situs Muslim tersebut.
Sementara itu, Jaksa Israel telah mengajukan dakwaan terhadap Sheikh Ekrima Sabri, ulama dari Masjid Al-Aqsa atas tuduhan "menghasut dan bersimpati terhadap terorisme".
“Dakwaan telah diajukan di Pengadilan Magistrat Yerusalem,” ungkap pengacara syekh tersebut, Khaled Zabarqa, pada 27 Juni.
Syekh Sabri, 85 tahun, telah berulang kali ditangkap, dipanggil untuk diselidiki, dan diusir dari Masjid Al-Aqsa dan sekitarnya dalam beberapa tahun terakhir. Dia juga dilarang bepergian.
Para pemukim melakukan ritual Yahudi dan doa Talmud di dalam situs suci umat Islam tersebut.
Pasukan Israel terus memberlakukan pembatasan terhadap masuknya jemaah Muslim ke Masjid Al-Aqsa dan telah memperketat tindakan militer mereka di luar gerbang Kota Tua, yang secara efektif mengubahnya menjadi barak militer.
Aktivis Palestina dari Yerusalem dan warga Israel telah menyerukan umat Islam untuk meningkatkan kehadiran mereka di Masjid Al-Aqsa guna menangkal serangan para pemukim dan meningkatnya ambisi mereka mengendalikan dan meyahudikan situs Muslim tersebut.
Sementara itu, Jaksa Israel telah mengajukan dakwaan terhadap Sheikh Ekrima Sabri, ulama dari Masjid Al-Aqsa atas tuduhan "menghasut dan bersimpati terhadap terorisme".
“Dakwaan telah diajukan di Pengadilan Magistrat Yerusalem,” ungkap pengacara syekh tersebut, Khaled Zabarqa, pada 27 Juni.
Syekh Sabri, 85 tahun, telah berulang kali ditangkap, dipanggil untuk diselidiki, dan diusir dari Masjid Al-Aqsa dan sekitarnya dalam beberapa tahun terakhir. Dia juga dilarang bepergian.
Lihat Juga :