3 Alasan Tajikistan Melarang Hijab, Salah Satunya Mewajibkan Penggunaan Pakaian Tradisional

Rabu, 26 Juni 2024 - 21:55 WIB
loading...
3 Alasan Tajikistan...
Tajikistan melarang penggunaan hijab. Foto/UN Women
A A A
JAKARTA - Larangan jilbab di Tajikistan dipandang sebagai cerminan dari garis politik yang dijalankan oleh pemerintahan presiden seumur hidup Emomali Rahmon sejak tahun 1997.

Pemerintah Tajikistan mengeluarkan undang-undang yang melarang jilbab, yang terbaru dari serangkaian 35 tindakan terkait agama, dalam sebuah langkah yang digambarkan oleh pemerintah sebagai “melindungi nilai-nilai budaya nasional” dan “mencegah takhayul dan ekstremisme”.

Undang-undang tersebut, yang disetujui oleh majelis tinggi parlemen Majlisi Milli pada Kamis lalu, melarang penggunaan “pakaian asing” – termasuk jilbab, atau penutup kepala yang dikenakan oleh perempuan Muslim.

Sebaliknya, warga Tajikistan dianjurkan untuk mengenakan pakaian nasional Tajikistan.

Mereka yang melanggar undang-undang akan didenda dengan jumlah mulai dari 7.920 somoni Tajikistan (hampir €700) untuk warga negara biasa, 54.000 somoni (€4.694) untuk pejabat pemerintah dan 57.600 somoni (sekitar €5.000) jika mereka adalah tokoh agama.

Undang-undang serupa yang disahkan awal bulan ini juga berdampak pada beberapa praktik keagamaan, seperti tradisi berusia berabad-abad yang dikenal di Tajikistan sebagai “iydgardak,” di mana anak-anak pergi dari rumah ke rumah untuk mengumpulkan uang saku pada hari raya Idul Fitri.

Keputusan tersebut dipandang mengejutkan, karena negara Asia Tengah yang berpenduduk sekitar 10 juta jiwa ini 96% penduduknya beragama Islam, menurut sensus terakhir pada tahun 2020.

3 Alasan Tajikistan Melarang Hijab, Salah Satunya Mewajibkan Penggunaan Pakaian Tradisional

1. Melanggengkan Kekuasaan Pemerintah

3 Alasan Tajikistan Melarang Hijab, Salah Satunya Mewajibkan Penggunaan Pakaian Tradisional

Foto/UN Women

Namun, hal ini merupakan cerminan dari garis politik yang ditempuh pemerintah sejak tahun 1997.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pria Ini Ditusuk 15...
Pria Ini Ditusuk 15 Kali di Mal AS Hanya karena Beragama Islam
Hakim Perempuan Muslim...
Hakim Perempuan Muslim Ini Diancam Dibunuh setelah Menghukum Para Penjaga Sapi
Raja Langit Sesungguhnya:...
Raja Langit Sesungguhnya: 5 Helikopter Tempur Paling Mematikan Berdasarkan Rekam Jejak Perang
Negara Pecahan Soviet...
Negara Pecahan Soviet Ini Ingin Gabung NATO, tapi Ditentang Rakyatnya
Teroris Brenton Tarrant...
Teroris Brenton Tarrant Pembantai 51 Muslim Ajukan Banding dengan Alasan Hukumannya Tak Manusiawi
Ini 8 Negara Kristen...
Ini 8 Negara Kristen dan 8 Negara Muslim Terbesar di Dunia: AS dan Indonesia Teratas
4 Amalan Hari Jumat...
4 Amalan Hari Jumat yang Jarang Diketahui, Pahalanya Dahsyat!
Houthi Umumkan Blokade...
Houthi Umumkan Blokade Laut Terhadap Arab Saudi
Perang Lawan Iran Semakin...
Perang Lawan Iran Semakin Panas! AS Minta Warganya di Seluruh Dunia Waspada
Rekomendasi
Bittime: Pasar Tokenisasi...
Bittime: Pasar Tokenisasi Aset RI Diramal Sentuh USD88 Miliar di 2030
Dituding Egois, Jennifer...
Dituding Egois, Jennifer Coppen Ungkap Alasan Justin Hubner Lewatkan Final Piala Dunia
PFII Ditargetkan Beroperasi...
PFII Ditargetkan Beroperasi Tahun Ini, Purbaya Bocorkan Penentuan Lokasi
Berita Terkini
Seorang Tentara AS Tewas...
Seorang Tentara AS Tewas di Irak Saat Buang Amunisi Drone Iran yang Jatuh
AS Tak Dapat Lindungi...
AS Tak Dapat Lindungi 50.000 Pasukannya di Timur Tengah dari Persenjataan Iran yang Besar
Militer Iran Gempur...
Militer Iran Gempur Sistem Rudal HIMARS AS di Kuwait
Iran Berterima Kasih...
Iran Berterima Kasih pada Warga Yordania karena Bantu Menargetkan Pasukan AS
Pertahanan Udara AS...
Pertahanan Udara AS Kewalahan Hadapi Rudal-rudal Iran yang Kian Canggih
Waspada! AS Rencanakan...
Waspada! AS Rencanakan Perang yang Lebih Luas dengan Iran
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved