3 Alasan Tajikistan Melarang Hijab, Salah Satunya Mewajibkan Penggunaan Pakaian Tradisional

Rabu, 26 Juni 2024 - 21:55 WIB
loading...
3 Alasan Tajikistan...
Tajikistan melarang penggunaan hijab. Foto/UN Women
A A A
JAKARTA - Larangan jilbab di Tajikistan dipandang sebagai cerminan dari garis politik yang dijalankan oleh pemerintahan presiden seumur hidup Emomali Rahmon sejak tahun 1997.

Pemerintah Tajikistan mengeluarkan undang-undang yang melarang jilbab, yang terbaru dari serangkaian 35 tindakan terkait agama, dalam sebuah langkah yang digambarkan oleh pemerintah sebagai “melindungi nilai-nilai budaya nasional” dan “mencegah takhayul dan ekstremisme”.

Undang-undang tersebut, yang disetujui oleh majelis tinggi parlemen Majlisi Milli pada Kamis lalu, melarang penggunaan “pakaian asing” – termasuk jilbab, atau penutup kepala yang dikenakan oleh perempuan Muslim.

Sebaliknya, warga Tajikistan dianjurkan untuk mengenakan pakaian nasional Tajikistan.

Mereka yang melanggar undang-undang akan didenda dengan jumlah mulai dari 7.920 somoni Tajikistan (hampir €700) untuk warga negara biasa, 54.000 somoni (€4.694) untuk pejabat pemerintah dan 57.600 somoni (sekitar €5.000) jika mereka adalah tokoh agama.

Undang-undang serupa yang disahkan awal bulan ini juga berdampak pada beberapa praktik keagamaan, seperti tradisi berusia berabad-abad yang dikenal di Tajikistan sebagai “iydgardak,” di mana anak-anak pergi dari rumah ke rumah untuk mengumpulkan uang saku pada hari raya Idul Fitri.

Keputusan tersebut dipandang mengejutkan, karena negara Asia Tengah yang berpenduduk sekitar 10 juta jiwa ini 96% penduduknya beragama Islam, menurut sensus terakhir pada tahun 2020.

3 Alasan Tajikistan Melarang Hijab, Salah Satunya Mewajibkan Penggunaan Pakaian Tradisional

1. Melanggengkan Kekuasaan Pemerintah

3 Alasan Tajikistan Melarang Hijab, Salah Satunya Mewajibkan Penggunaan Pakaian Tradisional

Foto/UN Women

Namun, hal ini merupakan cerminan dari garis politik yang ditempuh pemerintah sejak tahun 1997.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Raja Langit Sesungguhnya:...
Raja Langit Sesungguhnya: 5 Helikopter Tempur Paling Mematikan Berdasarkan Rekam Jejak Perang
Negara Pecahan Soviet...
Negara Pecahan Soviet Ini Ingin Gabung NATO, tapi Ditentang Rakyatnya
Teroris Brenton Tarrant...
Teroris Brenton Tarrant Pembantai 51 Muslim Ajukan Banding dengan Alasan Hukumannya Tak Manusiawi
Ini 8 Negara Kristen...
Ini 8 Negara Kristen dan 8 Negara Muslim Terbesar di Dunia: AS dan Indonesia Teratas
Ahmed, Muslim yang Jadi...
Ahmed, Muslim yang Jadi Pahlawan Tragedi Bondi, Diberi Hadiah Rp41,7 Miliar
PM Australia Jenguk...
PM Australia Jenguk Muslim yang Melawan Penembak Massal: Ahmed, Anda Pahlawan!
4 Amalan Hari Jumat...
4 Amalan Hari Jumat yang Jarang Diketahui, Pahalanya Dahsyat!
Gempa Guncang Venezuela,...
Gempa Guncang Venezuela, 18 Orang Diselamatkan dari Reruntuhan
Mengenal Gempa Doublet...
Mengenal Gempa Doublet di Venezuela Tewaskan Ratusan Orang, Jarang Terjadi
Rekomendasi
Panda Bond Bakal Dinilai...
Panda Bond Bakal Dinilai Lembaga Rating China, Purbaya Tak Peduli Hasil S&P dan Moody's
Mengelola Risiko Jadi...
Mengelola Risiko Jadi Skill Penting yang Harus Dimiliki Entrepreneur Muda
Perkuat Eksistensi di...
Perkuat Eksistensi di Jakarta Fair 2026 Lewat Konsep Sports Market Terbaru
Berita Terkini
Penasihat Mojtaba Khamenei:...
Penasihat Mojtaba Khamenei: Iran Akan Selalu Cepat dan Tegas Setiap Serangan AS
Rudal Ukraina Hancurkan...
Rudal Ukraina Hancurkan Pabrik Senjata Rusia
UEA Keluarkan Alarm...
UEA Keluarkan Alarm Rudal Iran, Beberapa Detik Kemudian Dicabut, Pemerintah Minta Maaf
Pesawat Tabrak Gedung...
Pesawat Tabrak Gedung Tertinggi di China, 1 Jam Setelahnya Tampak Normal
Jet Tempur China dan...
Jet Tempur China dan Rusia Kompak Masuk ke Zona Pertahanan Udara Korsel
Balas Serangan AS, Iran...
Balas Serangan AS, Iran Gempur Bahrain
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved