4 Kebijakan Tajikistan yang Menindas Kaum Muslim, Pelarangan Jilbab hingga Nama Arab

Sabtu, 29 Juni 2024 - 20:16 WIB
loading...
4 Kebijakan Tajikistan yang Menindas Kaum Muslim, Pelarangan Jilbab hingga Nama Arab
Wanita berjilbab mendatangi tempat pemungutan suara selama pemilu presiden di Dushanbe, Tajikistan, 11 Oktober 2020. Foto/REUTERS/Nazarali Pirnazarov
A A A
DUSHANBE - Sedikitnya ada empat kebijakan Tajikistan yang menindas umat Muslim di negaranya. Terbaru, ramai diperbincangkan soal larangan penggunaan jilbab.

Sebagai informasi, Tajikistan merupakan salah satu negara pecahan Uni Soviet. Saat ini, mayoritas penduduknya diketahui menganut agama Islam.

Pada pemerintahannya, Tajikistan dipimpin Presiden Emomali Rahmon sejak tahun 1994 silam.

Anehnya, meski punya mayoritas penduduk Muslim, pemerintah negara ini banyak mengeluarkan kebijakan yang dirasa menindas umat Islam. Berikut di antaranya.

Kebijakan Tajikistan yang Menindas Kaum Muslim

1. Pelarangan Jilbab


Satu kebijakan kontroversial yang belakangan jadi perhatian adalah pelarangan penggunaan jilbab di Tajikistan.

Mengutip EuroNews, larangan jilbab ini dipandang sebagai cerminan dari garis politik yang dijalankan pemerintahan presiden seumur hidup Emomali Rahmon.

Pelarangan jilbab tercantum dalam undang-undang terkait serangkaian tindakan agama yang digambarkan pemerintah sebagai upaya melindungi nilai-nilai budaya nasional serta mencegah ekstremisme.

Kebijakan tersebut sudah disetujui majelis tinggi parlemen Majlisi Milli pekan lalu. Setelahnya, Tajikistan akan resmi melarang penggunaan "pakaian asing" termasuk jilbab atau penutup kepala yang biasa dipakai oleh wanita Muslim.

Sebaliknya, pemerintah mendorong agar warga negaranya mengenakan pakaian nasional Tajikistan. Tak tanggung-tanggung, bagi mereka yang melanggar bakal dikenai denda mulai dari 7.920 somoni Tajikistan (hampir 700 euro) untuk warga negara biasa hingga 57.600 somoni (sekitar 5.000 euro) jika mereka adalah tokoh agama.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1095 seconds (0.1#10.140)
pixels