7 Kebijakan Tajikistan yang Janggal, Negara Mayoritas Muslim yang Larang Penggunaan Hijab

Kamis, 27 Juni 2024 - 16:13 WIB
loading...
7 Kebijakan Tajikistan yang Janggal, Negara Mayoritas Muslim yang Larang Penggunaan Hijab
Wanita memetik kapas di ladang di Tajikistan. Foto/REUTERS
A A A
DUSHANBE - Tajikistan belum lama ini telah mengesahkan sejumlah kebijakan baru yang cukup kontroversial. Salah satunya terkait larangan penggunaan hijab, hal ini cukup janggal mengingat penduduk negara tersebut mayoritas memeluk agama Islam.

Tajikistan merupakan negara bekas Uni Soviet yang berpenduduk sekitar 10 juta jiwa, dengan 96% penduduknya beragama Islam, menurut sensus terakhir pada tahun 2020.

Negara di Asia Tengah tersebut telah dipimpin oleh Presiden Emomali Rahmon sejak tahun 1994 silam.

Sepanjang masa kepemimpinan Emomali Rahmon, sebenarnya bukan kali ini saja Tajikistan mengeluarkan aturan-aturan kontroversial. Berikut ini beberapa kebijakan Tajikistan yang janggal.

7 Kebijakan Tajikistan yang Janggal

1. Melarang Perayaan Tahun Baru


Kebijakan Tajikistan kontroversial yang pertama ini telah berlaku sejak akhir tahun 2015. Di mana negara tersebut melarang adanya perayaan tahun baru dan tidak mengadakan hari libur setiap tahun baru.

Dilansir dari Global Voices, larangan perayaan tahun baru ini dilakukan karena dianggap sebagai hari libur paling penting di era Komunis.

Secara pribadi, keluarga Tajik masih diperbolehkan merayakan Tahun Baru, meskipun ada juga pembatasan pada perayaan pribadi, sehingga mereka disarankan untuk melakukannya secara sederhana.

2. Melarang Perayaan Halloween atau Holi


Pada tahun 2016, polisi secara agresif membubarkan perkumpulan anak muda yang merayakan perayaan Holi dalam bahasa Hindi di Dushanbe dengan alasan bahwa acara tersebut haram, dan tidak sesuai dengan adat istiadat Muslim.

Sebelumnya di tahun 2014 dan 2013, polisi juga melakukan hal yang sama terhadap setiap orang yang merayakan Halloween.

Hal ini disebabkan Tajikistan yang sangat menekankan budayanya sendiri dan tidak ingin mengikuti apa yang dilakukan negara lain.

3. Melarang Pernikahan Mewah


Berkat Undang-Undang Fungsi yang semakin ketat di tahun 2007 silam, pesta pernikahan di Tajikistan sekarang jauh lebih sederhana.

Sebuah kutipan dari artikel RFE/RL dijelaskan jika ada orang yang menyelenggarakan pernikahan mewah maka sekelompok pejabat setempat menggerebek rumah dan menyita sebagian besar makanan yang telah disiapkan keluarga untuk pesta tersebut.

4. Melarang Olahraga Kekerasan


Komite olahraga Tajikistan di 2017, mengatakan pihaknya berupaya melarang tinju profesional dan beberapa jenis seni bela diri di negara bekas Uni Soviet itu karena khawatir tinju tersebut mendorong kekerasan dan ekstremisme.

Komite tersebut mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa larangan tersebut diusulkan “dengan mempertimbangkan (kebutuhan) untuk mencegah kekerasan, dan mencegah penurunan kehormatan dan martabat dalam olahraga.”

5. Mengubah Masjid Menjadi Fasilitas Umum


Ketua Komite Urusan Agama, Husein Shokirov mengatakan dalam konferensi pers pada tanggal 5 Februari 2018, bahwa masjid-masjid yang tidak sah telah diubah menjadi kedai teh, penata rambut, pusat kebudayaan, klinik medis dan taman kanak-kanak, dan lain-lain.

Berdasarkan undang-undang Tajikistan, meskipun tanggung jawab pembangunan masjid berada di tangan masyarakat, kendali penuh atas bangunan tersebut dan apa yang terjadi di dalamnya berada di tangan pemerintah.

6. Membatasi Masyarakat Pergi ke Masjid


Mulai tahun 2010, pemerintah mulai menerapkan kebijakan yang membatasi seluruh masyarakat untuk pergi ke masjid. Pertama, perempuan dilarang dan kemudian giliran anak muda di bawah usia 18 tahun.

Arah keseluruhan dari perjalanan ini adalah untuk kontrol negara yang lebih besar atas agama secara keseluruhan.

Tujuannya adalah agar satu masjid besar dapat melayani seluruh komunitas, sehingga dapat menyederhanakan proses pengawasan terhadap jemaah.

7. Larangan Penggunaan Hijab


Pemerintah Tajikistan mengeluarkan undang-undang yang melarang jilbab, yang terbaru dari serangkaian 35 tindakan terkait agama, dalam langkah yang digambarkan pemerintah sebagai “melindungi nilai-nilai budaya nasional” dan “mencegah tahayul dan ekstremisme”.

Undang-undang tersebut, disetujui oleh majelis tinggi parlemen Majlisi Milli pada 20 Juni 2024. Para pelanggar nantinya akan diberikan denda sebesar 7.920 somoni Tajikistan (hampir 700 euro) untuk warga negara biasa, 54.000 somoni (4.694 euro) untuk pejabat pemerintah dan 57.600 somoni (sekitar 5.000 euro) jika mereka adalah tokoh agama.

Tidak hanya itu, dalam undang-undang baru ini Tajikistan juga menentang adanya tradisi memberi anak-anak uang tunai ketika hari raya Idulfitri.

(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1045 seconds (0.1#10.140)
pixels