Kucing Selamatkan Majikan dari Penjara di Rusia, Bagaimana Caranya?

Selasa, 21 November 2023 - 03:01 WIB
loading...
Kucing Selamatkan Majikan dari Penjara di Rusia, Bagaimana Caranya?
Kucing melihat ke jendela. Foto/Global Look Press/Uwe Anspach
A A A
SIBERIA - Pengadilan di Siberia, Rusia, telah menjatuhkan hukuman percobaan kepada seorang terdakwa dalam kasus pidana, dengan mencantumkan kepemilikan kucing sebagai salah satu kondisi yang meringankan.

Keputusan itu dilaporkan portal berita Mash Telegram Rusia pada Minggu (19/11/2023). Hal tersebut diduga merupakan yang pertama dalam praktik peradilan di negara tersebut.

Seorang pria berusia 48 tahun di kota Kemerovo dituduh melakukan hooliganisme dan kepemilikan senjata api ilegal pada suatu kencan di bulan September setelah dia menyerang orang lain saat mabuk, menurut Mash.

Pria itu juga mengancam korbannya dengan senjata, menurut laporan itu, tanpa mengungkapkan identitas pria tersebut.

Tersangka telah ditangkap oleh polisi, bekerja sama dalam penyelidikan, mengaku bersalah, dan akhirnya diadili.

Hakim memutuskan terdakwa bersalah dan memvonisnya atas semua dakwaan, beberapa di antaranya mengakibatkan hukuman maksimal hingga lima tahun penjara.

Namun, pengadilan menjatuhkan hukuman percobaan kepada pria tersebut, dengan alasan beberapa hal yang meringankan, termasuk kesehatannya yang buruk, kerja sama dengan otoritas penegak hukum, dan kepemilikan kucing.



Hukuman percobaan merupakan penangguhan hukuman dalam masa tertentu dengan syarat terdakwa tidak melakukan pelanggaran hukum baru sesuai ketentuan.

Menjadi pemilik kucing sebelumnya tidak pernah dianggap sebagai keadaan yang meringankan dalam hukum pidana Rusia, media lokal melaporkan setelah keputusan tersebut.

Para terdakwa dapat mengharapkan keringanan hukuman tertentu dari hakim hanya jika mereka mempunyai anak atau saudara yang harus mereka rawat.

Pengadilan belum mengomentari keputusannya. Setelah laporan ini, mungkinkah minat memelihara kucing bisa meningkat di Rusia?
(sya)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1132 seconds (0.1#10.140)