10 Konstitusi Tertua di Dunia, Nomor 9 Jadi Rujukan di Berbagai Pemerintahan
loading...
A
A
A
Beberapa hak yang digariskan dalam Konstitusi Belanda antara lain: kebebasan berekspresi; hak atas privasi; hak untuk memilih dan mencalonkan diri dalam pemilu; dan hak atas perlakuan yang sama.
Tahukah kamu?
Konstitusi Kerajaan Belanda sebenarnya hanyalah dokumen terpenting kedua di negara tersebut. Hal ini tunduk pada Piagam Kerajaan Belanda, yang mengatur hubungan konstitusional antara berbagai negara bagian yang membentuk Kerajaan (Belanda, Curaçao, St Maarten, dan Aruba).
Foto/The Oldest
Tanggal Disahkan: 17 Mei 1814
Terakhir Diubah: 13 Mei 2014
Penulis: Majelis Konstituante Norwegia
Tipe Pemerintahan: Monarki konstitusional parlementer kesatuan
Konstitusi Norwegia atau Kongeriget Norges Grundlov diadopsi pada 17 Mei 1814 dan merupakan salah satu konstitusi tertua di dunia.
Mirip dengan Konstitusi AS, Konstitusi Norwegia didasarkan pada prinsip-prinsip: kedaulatan rakyat; pemisahan kekuasaan; dan hak asasi manusia.
Konstitusi Norwegia juga menetapkan tiga cabang pemerintahan yang berbeda: Kekuasaan legislatif, anggaran dan pengawasan berada di tangan Storting; Kekuasaan eksekutif dipegang oleh Raja dan Dewan; dan Kekuasaan kehakiman dipegang oleh Mahkamah Agung, pengadilan di bawahnya, dan Pengadilan Pemakzulan.
Tahukah kamu?
Konstitusi Kerajaan Belanda sebenarnya hanyalah dokumen terpenting kedua di negara tersebut. Hal ini tunduk pada Piagam Kerajaan Belanda, yang mengatur hubungan konstitusional antara berbagai negara bagian yang membentuk Kerajaan (Belanda, Curaçao, St Maarten, dan Aruba).
7. Konstitusi Norwegia
Foto/The Oldest
Tanggal Disahkan: 17 Mei 1814
Terakhir Diubah: 13 Mei 2014
Penulis: Majelis Konstituante Norwegia
Tipe Pemerintahan: Monarki konstitusional parlementer kesatuan
Konstitusi Norwegia atau Kongeriget Norges Grundlov diadopsi pada 17 Mei 1814 dan merupakan salah satu konstitusi tertua di dunia.
Mirip dengan Konstitusi AS, Konstitusi Norwegia didasarkan pada prinsip-prinsip: kedaulatan rakyat; pemisahan kekuasaan; dan hak asasi manusia.
Konstitusi Norwegia juga menetapkan tiga cabang pemerintahan yang berbeda: Kekuasaan legislatif, anggaran dan pengawasan berada di tangan Storting; Kekuasaan eksekutif dipegang oleh Raja dan Dewan; dan Kekuasaan kehakiman dipegang oleh Mahkamah Agung, pengadilan di bawahnya, dan Pengadilan Pemakzulan.