Langgar Konstitusi, Wakil Presiden Ini Dipecat

Minggu, 20 Oktober 2024 - 11:12 WIB
loading...
Langgar Konstitusi,...
Wakil Presiden Kenya Rigathi Gachagua telah dipecat Parlemen atas tuduhan melanggar konstitusi. Foto/Business Daily
A A A
NAIROBI - Wakil Presiden (wapres) Kenya Rigathi Gachagua telah dipecat atau dimakzulkan oleh Parlemen atas tuduhan sudah melanggar konstitusi. Namun dia menggugat pemecatannya di pengadilan tinggi.

Parlemen menyetujui pencalonan Sekretaris Kabinet Dalam Negeri (CS) Kithure Kindiki sebagai wapres baru menggantikan Gachagua yang telah menjabat selama dua tahun.

Namun, tak lama setelah keputusan bulat Parlemen muncul pada Jumat pekan lalu, pengadilan tinggi negara Afrika Timur itu mengeluarkan perintah yang memblokir pengangkatan Kindiki sebagai wapres baru Kenya. Langkah pengadilan tersebut sebagai respons atas gugatan yang diajukan Gachagua terhadap pemecatannya.

“Kasus ini menimbulkan masalah konstitusional yang serius," tulis Capital FM, mengutip Hakim Chacha Mwita.



Hakim Mwita memerintahkan penangguhan resolusi Senat yang mendukung pemakzulan Gachagua hingga debat oleh majelis hakim pada 24 Oktober mendatang.

Para senator telah menyetujui pemecatan Gachagua pada Kamis malam karena melanggar konstitusi, menjadikannya pejabat pertama yang diberhentikan sejak pemakzulan diperkenalkan dalam konstitusi Kenya yang diamandemen tahun 2010.

Gachagua sebelumnya mengaku tidak bersalah atas 11 tuduhan yang mencakup korupsi, terlibat dalam politik yang memecah belah secara etnis, dan menghasut kerusuhan antipemerintah.

Dia seharusnya membela diri di pengadilan pada Kamis lalu, tetapi tim pembelanya mengatakan dia tidak dapat bersaksi karena dirawat di rumah sakit.

Senat menolak untuk menunda keputusannya dan memilih untuk memecat Gachagua setelah menyatakannya bersalah atas lima tuduhan, termasuk menghasut kebencian etnis. Kendati demikia,dia dibebaskan dari tuduhan pencucian uang dan korupsi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1754 seconds (0.1#10.140)