Langgar Konstitusi, Wakil Presiden Ini Dipecat
Minggu, 20 Oktober 2024 - 11:12 WIB
loading...
Wakil Presiden Kenya Rigathi Gachagua telah dipecat Parlemen atas tuduhan melanggar konstitusi. Foto/Business Daily
A
A
A
NAIROBI - Wakil Presiden (wapres) Kenya Rigathi Gachagua telah dipecat atau dimakzulkan oleh Parlemen atas tuduhan sudah melanggar konstitusi. Namun dia menggugat pemecatannya di pengadilan tinggi.
Parlemen menyetujui pencalonan Sekretaris Kabinet Dalam Negeri (CS) Kithure Kindiki sebagai wapres baru menggantikan Gachagua yang telah menjabat selama dua tahun.
Namun, tak lama setelah keputusan bulat Parlemen muncul pada Jumat pekan lalu, pengadilan tinggi negara Afrika Timur itu mengeluarkan perintah yang memblokir pengangkatan Kindiki sebagai wapres baru Kenya. Langkah pengadilan tersebut sebagai respons atas gugatan yang diajukan Gachagua terhadap pemecatannya.
“Kasus ini menimbulkan masalah konstitusional yang serius," tulis Capital FM, mengutip Hakim Chacha Mwita.
Baca Juga: Profil William Ruto, Presiden Kenya yang Pecat Hampir Seluruh Menteri di Kabinet
Hakim Mwita memerintahkan penangguhan resolusi Senat yang mendukung pemakzulan Gachagua hingga debat oleh majelis hakim pada 24 Oktober mendatang.
Parlemen menyetujui pencalonan Sekretaris Kabinet Dalam Negeri (CS) Kithure Kindiki sebagai wapres baru menggantikan Gachagua yang telah menjabat selama dua tahun.
Namun, tak lama setelah keputusan bulat Parlemen muncul pada Jumat pekan lalu, pengadilan tinggi negara Afrika Timur itu mengeluarkan perintah yang memblokir pengangkatan Kindiki sebagai wapres baru Kenya. Langkah pengadilan tersebut sebagai respons atas gugatan yang diajukan Gachagua terhadap pemecatannya.
“Kasus ini menimbulkan masalah konstitusional yang serius," tulis Capital FM, mengutip Hakim Chacha Mwita.
Baca Juga: Profil William Ruto, Presiden Kenya yang Pecat Hampir Seluruh Menteri di Kabinet
Hakim Mwita memerintahkan penangguhan resolusi Senat yang mendukung pemakzulan Gachagua hingga debat oleh majelis hakim pada 24 Oktober mendatang.
Lihat Juga :