Uganda Ngaku Diperas Barat Gegara Sahkan Hukuman Mati untuk LGBT
loading...
A
A
A
Aktivis dan pengacara Uganda mengajukan gugatan pada hari Senin terhadap undang-undang tersebut. Mereka mengatakan itu mendorong diskriminasi dan stimmatisasi dan menyatakan itu disahkan tanpa partisipasi publik yang berarti.
Dalam sebuah wawancara, Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Volker Turk mengatakan kepada Reuters bahwa dia mengharapkan pengadilan untuk menyetujuinya.
"Saya berharap pengadilan akan memeriksanya dan saya dapat memberi tahu Anda, jika mereka melihat hukum hak asasi manusia, konstitusi mereka sendiri, mereka akan menganggapnya melanggar," kata Turk, menggambarkan undang-undang itu sebagai "menghancurkan".
Dia tidak merinci aspek konstitusi mana yang dilanggar. Ditanya tentang dugaan pelanggaran hukum internasional, seorang juru bicara kemudian menambahkan: "berbagai macam", mengatakan ini termasuk hak atas kesetaraan, non-diskriminasi, dan hak untuk hidup.
Lihat Juga: Senator AS Ancam Tindakan Militer terhadap ICC setelah Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu
Dalam sebuah wawancara, Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Volker Turk mengatakan kepada Reuters bahwa dia mengharapkan pengadilan untuk menyetujuinya.
Baca Juga
"Saya berharap pengadilan akan memeriksanya dan saya dapat memberi tahu Anda, jika mereka melihat hukum hak asasi manusia, konstitusi mereka sendiri, mereka akan menganggapnya melanggar," kata Turk, menggambarkan undang-undang itu sebagai "menghancurkan".
Dia tidak merinci aspek konstitusi mana yang dilanggar. Ditanya tentang dugaan pelanggaran hukum internasional, seorang juru bicara kemudian menambahkan: "berbagai macam", mengatakan ini termasuk hak atas kesetaraan, non-diskriminasi, dan hak untuk hidup.
Lihat Juga: Senator AS Ancam Tindakan Militer terhadap ICC setelah Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu
(esn)