Uganda Ngaku Diperas Barat Gegara Sahkan Hukuman Mati untuk LGBT

Rabu, 31 Mei 2023 - 08:00 WIB
loading...
A A A
Aktivis dan pengacara Uganda mengajukan gugatan pada hari Senin terhadap undang-undang tersebut. Mereka mengatakan itu mendorong diskriminasi dan stimmatisasi dan menyatakan itu disahkan tanpa partisipasi publik yang berarti.

Dalam sebuah wawancara, Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Volker Turk mengatakan kepada Reuters bahwa dia mengharapkan pengadilan untuk menyetujuinya.



"Saya berharap pengadilan akan memeriksanya dan saya dapat memberi tahu Anda, jika mereka melihat hukum hak asasi manusia, konstitusi mereka sendiri, mereka akan menganggapnya melanggar," kata Turk, menggambarkan undang-undang itu sebagai "menghancurkan".

Dia tidak merinci aspek konstitusi mana yang dilanggar. Ditanya tentang dugaan pelanggaran hukum internasional, seorang juru bicara kemudian menambahkan: "berbagai macam", mengatakan ini termasuk hak atas kesetaraan, non-diskriminasi, dan hak untuk hidup.
(esn)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1186 seconds (0.1#10.140)