Uganda Ngaku Diperas Barat Gegara Sahkan Hukuman Mati untuk LGBT

Rabu, 31 Mei 2023 - 08:00 WIB
loading...
Uganda Ngaku Diperas...
Uganda Ngaku Diperas Barat Gegara Sahkan Hukuman Mati untuk LGBT. FOTO/Reuters
A A A
KAMPALA - Uganda mengutuk tanggapan Barat terhadap undang-undang baru anti- LGBTQ negara Afrika Timur itu. Uganda menyebut ancaman sanksi dari para donor sama dengan "pemerasan".

Undang-undang yang ditandatangani oleh Presiden Yoweri Museveni itu memuat hukuman mati bagi "homoseksualitas yang diperparah", sebuah pelanggaran yang mencakup penularan HIV melalui seks sesama jenis.

Baca juga: Uganda Sahkan UU Hukuman Mati untuk LGBT, Kantor HAM PBB Sebut Aturan Kejam

Pengesahan undang-undang pada awal pekan ini memantik teguran langsung dari pemerintah Barat dan membahayakan sebagian dari miliaran dolar bantuan luar negeri yang diterima Uganda setiap tahun.

Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mengancam pemotongan bantuan dan sanksi lainnya. Sementara Menteri Luar Negeri Antony Blinken mengatakan, pemerintah akan mempertimbangkan pembatasan visa terhadap pejabat Uganda.

Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa, Josep Borrell mengatakan, undang-undang itu akan berdampak pada hubungan Uganda dengan mitra internasional.

Dalam komentar rinci pertama pemerintah Uganda sejak Museveni menandatangani undang-undang tersebut, Menteri Penerangan Chris Baryomunsi menolak kecaman tersebut.

Baca juga: Ditekan Barat, Presiden Uganda Tolak Teken RUU Anti-LGBT

"Kami tidak menganggap homoseksualitas sebagai hak konstitusional. Itu hanya penyimpangan seksual yang tidak kami promosikan sebagai orang Uganda dan Afrika," katanya kepada Reuters, Selasa (30/5/2023).

“Sementara kami menghargai dukungan yang kami dapatkan dari mitra, mereka harus diingatkan bahwa kami adalah negara berdaulat dan kami tidak membuat undang-undang untuk dunia Barat. Kami membuat undang-undang untuk rakyat kami sendiri di sini di Uganda. Jadi pemerasan semacam itu tidak dapat diterima," lanjutnya.

Aktivis dan pengacara Uganda mengajukan gugatan pada hari Senin terhadap undang-undang tersebut. Mereka mengatakan itu mendorong diskriminasi dan stimmatisasi dan menyatakan itu disahkan tanpa partisipasi publik yang berarti.

Dalam sebuah wawancara, Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Volker Turk mengatakan kepada Reuters bahwa dia mengharapkan pengadilan untuk menyetujuinya.

Baca juga: Sebabkan Kepunahan Umat Manusia, Presiden Uganda Sebut Homoseks Lebih Berbahaya dari Narkoba

"Saya berharap pengadilan akan memeriksanya dan saya dapat memberi tahu Anda, jika mereka melihat hukum hak asasi manusia, konstitusi mereka sendiri, mereka akan menganggapnya melanggar," kata Turk, menggambarkan undang-undang itu sebagai "menghancurkan".

Dia tidak merinci aspek konstitusi mana yang dilanggar. Ditanya tentang dugaan pelanggaran hukum internasional, seorang juru bicara kemudian menambahkan: "berbagai macam", mengatakan ini termasuk hak atas kesetaraan, non-diskriminasi, dan hak untuk hidup.
(esn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Siapkan Kemenangan pada...
Siapkan Kemenangan pada Pemilu Pertengahan, Trump Gelar Konvensi Partai Republik
Mahkamah Agung Batalkan...
Mahkamah Agung Batalkan Perintah Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran Trump
Dewan Perdamaian Ungkap...
Dewan Perdamaian Ungkap Kendaraan Taktis Pertama Tiba di Pangkalan Multinasional Dekat Gaza
Oman Tawarkan Rencana...
Oman Tawarkan Rencana Pasca-Konflik pada AS tentang Biaya Melewati Selat Hormuz
Keuskupan Agung Katolik...
Keuskupan Agung Katolik AS akan Bayar Rp7 Triliun pada Para Korban Pelecehan Seksual Anak
Pejabat AS Bertemu Hamas...
Pejabat AS Bertemu Hamas Saat Washington Sampaikan Tuntutan Gaza pada Israel
Donald Trump Raup Rp25...
Donald Trump Raup Rp25 Triliun dari Bisnis Kripto, Lampaui Pendapatan Properti yang Dibangun Puluhan Tahun
Hadiri LCAW 2026, Menteri...
Hadiri LCAW 2026, Menteri Jumhur Sampaikan Salam Presiden Prabowo kepada Raja Charles di London
Wakil Gubernur Makkah...
Wakil Gubernur Makkah Pimpin Pencucian Ka'bah, Begini Urutan Prosesinya
Rekomendasi
IIO 2026 Resmi Dimulai,...
IIO 2026 Resmi Dimulai, Hary Tanoesoedibjo: Ini Komitmen POBSI Memajukan Biliar Indonesia
KPK Panggil Bupati Indragiri...
KPK Panggil Bupati Indragiri Hulu terkait Kasus Ajudan Gubernur Abdul Wahid
Riri Riza Soroti Vonis...
Riri Riza Soroti Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim, Singgung Dissenting Opinion Hakim
Berita Terkini
Paksa Rusia Mengakhiri...
Paksa Rusia Mengakhiri Perang, Ukraina Intensifkan Serangan Drone ke Moskow
Siapkan Kemenangan pada...
Siapkan Kemenangan pada Pemilu Pertengahan, Trump Gelar Konvensi Partai Republik
Dunia Fokus ke Iran,...
Dunia Fokus ke Iran, Israel Justru Percepat Perebutan Lahan di Gaza dan Tepi Barat
Untuk Pertama Kalinya,...
Untuk Pertama Kalinya, Rakyat UEA Menikmati Jaringan Kereta Api
Kesepakatan MiG untuk...
Kesepakatan MiG untuk Drone antara Polandia dan Drone Ukraina Batal, Ini Pemicu Utamanya
Sanksi Dicabut, Iran...
Sanksi Dicabut, Iran Jual Minyak 20% Lebih Mahal
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved