Singapura Akan Anggap Biasa Homoseks, Tapi di 12 Negara Ini Bisa Dihukum Mati

Senin, 22 Agustus 2022 - 15:20 WIB
Undang-undang ini kemungkinan besar akan ditegakkan di komunitas pedesaan atau wilayah terpencil. Penerapan hukum itu, kemungkinan juga akan menyeluruh setelah Afghanistan dikendalikan lagi oleh Taliban.

9. Somalia

Hubungan seks antara orang-orang dari jenis kelamin yang sama adalah ilegal di Somalia. Tindakan tersebut dapat mengakibatkan hukuman penjara dari tiga bulan sampai tiga tahun.

Hukuman untuk kegiatan gay lainnya, yang didefinisikan sebagai "tindakan nafsu", juga penjara tetapi antara dua bulan hingga dua tahun.

Pada tahun 2012, sebuah konstitusi sementara yang baru diadopsi membuat interpretasi Somalia tentang hukum Syariah sebagai "hukum tertinggi negara", menjadikan homoseksualitas sebagai kejahatan yang dapat dihukum dengan cambuk hingga hukuman mati.

10. Sudan

Hubungan seks antar-pria adalah ilegal di Sudan. Praktik sodomi dilarang dan dapat dihukum dengan cambuk dan/atau lima tahun penjara. Bahkan, juga bisa dijatuhi hukuman mati.

Tindakan yang bukan sodomi tetapi dianggap tidak senonoh oleh pihak berwenang dapat dihukum 40 cambukan dan kemungkinan hukuman penjara hingga satu tahun.

11. Uni Emirat Arab

Di negara ini, semua perlaku seks di luar pernikahan heteroseksual adalah ilegal dan mereka yang melakukannya dapat dihukum dipenjara hingga satu tahun.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More