Singapura Akan Anggap Biasa Homoseks, Tapi di 12 Negara Ini Bisa Dihukum Mati

Senin, 22 Agustus 2022 - 15:20 WIB
Khusus bagi Muslim di negara tersebut dapat menghadapi hukuman mati--berdasarkan interpretasi Hukum Syariah--, jika mereka melakukan hubungan seks di luar nikah, terlepas dari apakah perselingkuhan itu antara pria, wanita, atau pria dan wanita.

7. Arab Saudi

Hubungan antara orang-orang dari jenis kelamin yang sama—apakah pria atau wanita—dapat diadili sebagai kejahatan berat di Arab Saudi.

Kejahatan terorisme juga merupakan pelanggaran berat di Arab Saudi. Hukumannya juga bisa berupa cambuk, tetapi itu tergantung pada keseriusan yang diakibatkan dari kesalahan tersebut.

Hukuman untuk pelanggar pertama kali sering cambuk atau beberapa waktu penjara, sementara mereka yang tertangkap lebih dari satu kali dapat dieksekusi mati.

8. Afghanistan

Hubungan sesama jenis tidak diakui di Afghanistan. Pria dan wanita gay hidup dalam ketakutan.

Subjek homoseksualitas adalah hal yang tabu. Hampir tidak pernah dibicarakan dan dianggap tidak bermoral, tidak Islami, dan bahkan sebagai penyakit.

Praktik "pembunuhan demi kehormatan", di mana kerabat membunuh pria atau wanita gay untuk mengembalikan kehormatan keluarga, bukanlah hal yang tidak pernah terdengar sebelumnya.

Mereka juga dapat dieksekusi di bawah hukum Syariah setempat.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More