Singapura Akan Anggap Biasa Homoseks, Tapi di 12 Negara Ini Bisa Dihukum Mati

Senin, 22 Agustus 2022 - 15:20 WIB
Menampilkan kasih sayang di depan umum antara orang-orang gay juga dilarang. Siapa pun yang terbukti bersalah melakukan homoseksualitas dapat dipenjara hingga 14 tahun.

Sementara hukum ini diterapkan di seluruh negeri, 12 negara bagian utara memiliki hukum mereka sendiri, yakni menghukum mati pria dan wanita gay dengan rajam.

6. Qatar

Hubungan seks sesama jenis dalam bentuk apa pun adalah ilegal di Qatar dan dapat dihukum hingga tujuh tahun penjara.

Khusus bagi Muslim di negara tersebut dapat menghadapi hukuman mati--berdasarkan interpretasi Hukum Syariah--, jika mereka melakukan hubungan seks di luar nikah, terlepas dari apakah perselingkuhan itu antara pria, wanita, atau pria dan wanita.

7. Arab Saudi

Hubungan antara orang-orang dari jenis kelamin yang sama—apakah pria atau wanita—dapat diadili sebagai kejahatan berat di Arab Saudi.

Kejahatan terorisme juga merupakan pelanggaran berat di Arab Saudi. Hukumannya juga bisa berupa cambuk, tetapi itu tergantung pada keseriusan yang diakibatkan dari kesalahan tersebut.

Hukuman untuk pelanggar pertama kali sering cambuk atau beberapa waktu penjara, sementara mereka yang tertangkap lebih dari satu kali dapat dieksekusi mati.

8. Afghanistan

Hubungan sesama jenis tidak diakui di Afghanistan. Pria dan wanita gay hidup dalam ketakutan.

Subjek homoseksualitas adalah hal yang tabu. Hampir tidak pernah dibicarakan dan dianggap tidak bermoral, tidak Islami, dan bahkan sebagai penyakit.

Praktik "pembunuhan demi kehormatan", di mana kerabat membunuh pria atau wanita gay untuk mengembalikan kehormatan keluarga, bukanlah hal yang tidak pernah terdengar sebelumnya.

Mereka juga dapat dieksekusi di bawah hukum Syariah setempat.

Undang-undang ini kemungkinan besar akan ditegakkan di komunitas pedesaan atau wilayah terpencil. Penerapan hukum itu, kemungkinan juga akan menyeluruh setelah Afghanistan dikendalikan lagi oleh Taliban.

9. Somalia

Hubungan seks antara orang-orang dari jenis kelamin yang sama adalah ilegal di Somalia. Tindakan tersebut dapat mengakibatkan hukuman penjara dari tiga bulan sampai tiga tahun.

Hukuman untuk kegiatan gay lainnya, yang didefinisikan sebagai "tindakan nafsu", juga penjara tetapi antara dua bulan hingga dua tahun.

Pada tahun 2012, sebuah konstitusi sementara yang baru diadopsi membuat interpretasi Somalia tentang hukum Syariah sebagai "hukum tertinggi negara", menjadikan homoseksualitas sebagai kejahatan yang dapat dihukum dengan cambuk hingga hukuman mati.

10. Sudan

Hubungan seks antar-pria adalah ilegal di Sudan. Praktik sodomi dilarang dan dapat dihukum dengan cambuk dan/atau lima tahun penjara. Bahkan, juga bisa dijatuhi hukuman mati.

Tindakan yang bukan sodomi tetapi dianggap tidak senonoh oleh pihak berwenang dapat dihukum 40 cambukan dan kemungkinan hukuman penjara hingga satu tahun.

11. Uni Emirat Arab

Di negara ini, semua perlaku seks di luar pernikahan heteroseksual adalah ilegal dan mereka yang melakukannya dapat dihukum dipenjara hingga satu tahun.

Namun, negara ini sekarang telah mendekriminalisasi perilaku seks di luar pernikahan.

Meski demikian, hukum di Uni Emirat Arab tetap menyatakan semua praktik homoseks sebagai kejahatan besar yang terancam digantung.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More