Gagal Atasi Pencucian Uang dan Pendanaan Teroris, Turki Masuk Daftar Abu-Abu

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 11:37 WIB
Amnesty International mengatakan pemerintah Turki akan hampir pasti menggunakan undang-undang tersebut untuk menargetkan organisasi nirlaba di sana.

"Ini adalah konsekuensi yang tidak diinginkan dari kebijakan FATF yang terlalu sering disalahgunakan oleh pemerintah yang represif untuk membatasi hak-hak warga negaranya," kata Amnesty Internasional, seraya menyerukan FATF untuk mendorong otoritas Turki melakukan reformasi hukum.



Pleyer mengatakan FATF menyadari kekhawatiran atas perlakuan Turki terhadap organisasi nirlaba (NPO).

“Turki perlu menerapkan pendekatan berbasis risiko yang sebenarnya terhadap NPO dan memastikan pihak berwenang tidak mengganggu atau mencegah aktivitas yang sah,” katanya.

Pada bulan Agustus Reuters melaporkan bahwa setidaknya di lima negara lain - Uganda, Serbia, India, Tanzania, dan Nigeria - memanfaatkan undang-undang yang berlaku untuk memenuhi standar FATF digunakan oleh pihak berwenang untuk menyelidiki jurnalis, pekerja LSM, dan pengacara HAM.

Pemerintah Turki menanggapi tuduhan itu dan menyebutnya sebagai hasil yang tidak pantas, mengingat semua kepatuhan yang telah dilakukan selama ini.

"Pemerintah akan terus mengambil langkah-langkah yang diperlukan bekerja sama dengan FATF dan semua lembaga terkait dan memastikan bahwa Turki akan keluar dari daftar yang tidak pantas ini sesegera mungkin,” kata Kementerian Keuangan dan Keuangan Turki dalam sebuah pernyataan.

(ian)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More