Gagal Atasi Pencucian Uang dan Pendanaan Teroris, Turki Masuk Daftar Abu-Abu

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 11:37 WIB
Gagal atasi pencucian uang dan pendanaan teroris, Turki masuk daftar abu-abu. Foto/Ilustrasi
ANKARA - Sebuah badan pengawas keuangan global, Gugus Tugas Aksi Keuangan (FATF), telah menempatkan Turki pada "daftar abu-abu" karena gagal memerangi pendanaan teroris dan pencucian uang .

FATF, yang dibentuk oleh kelompok ekonomi maju G7 untuk melindungi sistem keuangan global, juga menempatkan Mali dan Yordania pada daftar pemantauan yang meningkat, yang dikenal sebagai "daftar abu-abu."

Sedangkan, Botswana dan Mauritius masuk dalam 23 negara yang dikeluarkan dari daftar tersebut karena telah melakukan perbaikan.



Presiden FATF Marcus Pleyer mengatakan Turki, menjadi negara terbesar yang akan diturunkan peringkatnya, dan disebutkan perlu mengatasi berbagai masalah serius dalam hal pengawasan di sektor perbankan dan real estatnya. Juga dengan para broker emas dan batu mulia.

"Turki perlu menunjukkan itikad baik bahwa mereka secara efektif menangani kasus pencucian uang yang kompleks dan juga melakukan penuntutan atas sumber pendanaan kepada teroris dan memprioritaskan kasus organisasi teroris yang dilarang PBB seperti ISIL dan al-Qaeda," katanya seperti dilansir dari Reuters, Sabtu (23/10/2021).



Sebelumnya pada 2019, FATF memperingatkan Turki tentang "kekurangan serius" termasuk perlunya meningkatkan langkah-langkah untuk membekukan aset yang terkait dengan terorisme dan proliferasi senjata pemusnah massal.

Turki sendiri telah melakukan beberapa rekomendasi FATF. Tapi sebuah undang-undang yang disahkan tahun lalu yang ditujukan untuk membatasi peredaran senjata api telah dikritik tajam karena membahayakan kelompok masyarakat sipil.

Komisi Eropa minggu ini juga turut mendesak Turki untuk mengadopsi rekomendasi FATF seraya menekankan agar undang-undang tersebut ditinjau ulang karena dinilai membahayakan organisasi masyarakat sipil, yang sekarang menghadapi hukuman dan pemantauan penggalangan dana yang tidak semestinya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More