HRW Desak Mesir Ringankan Hukuman Mati Anggota Ikhwanul Muslimin

Minggu, 20 Juni 2021 - 00:17 WIB
Mereka termasuk tokoh senior Ikhwanul Muslimin Mohamed al-Beltagy dan Safwat Hegazy, kata sumber pengadilan kepada AFP, menambahkan bahwa keputusan itu final dan tidak dapat diajukan banding.

Pengadilan juga mengurangi hukuman untuk 31 anggota Ikhwanul terlarang lainnya, menurut sumber itu.



Tetapi HRW mengatakan bahwa presiden Mesir dapat mengampuni para terdakwa atau meringankan hukuman mati dalam waktu 14 hari sejak putusan, sesuai dengan hukum acara pidana negara itu.

"Presiden Sisi harus memanfaatkan momen ini untuk membatalkan eksekusi mereka dan mengakhiri penggunaan hukuman mati yang boros di Mesir," kata Stork.

Pengawas hak asasi yang berbasis di New York itu mengatakan persidangan, yang telah dimulai dengan lebih dari 600 terdakwa, telah "sangat tidak adil" dan "dirusak dengan pelanggaran".

"Seperti persidangan massal lainnya, yang satu ini gagal untuk menetapkan tanggung jawab pidana individu dan sangat didasarkan pada tuduhan yang tidak berdasar oleh petugas Badan Keamanan Nasional," kata HRW.

Mendesak Mesir untuk menghentikan eksekusi lebih lanjut, Stork mengatakan bahwa untuk bergerak maju, Mesir perlu mengatasi kejahatan yang dilakukan oleh pasukan keamanan, termasuk Rabaa dan pembunuhan massal para pengunjuk rasa.

(ian)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More