Mesir Tegakkan Hukuman Mati untuk 12 Anggota Ikhwanul Muslimin
Selasa, 15 Juni 2021 - 02:02 WIB
loading...
Mohamed Badie, salah satu petinggi Ikhwanul Muslimin dalam pengadilan di Kairo, Mesir, pada 2015. Foto/REUTERS
A
A
A
KAIRO - Pengadilan Mesir memperkuat vonis hukuman mati untuk 12 anggota Ikhwanul Muslimin (IM), termasuk dua pemimpin senior gerakan Islam yang dilarang di negara itu.
“Pengadilan kasasi juga mengurangi hukuman untuk 31 anggota Ikhwanul Muslimin lainnya menjadi penjara seumur hidup,” ungkap pejabat pengadilan Mesir.
Keputusan itu muncul dalam persidangan yang berkaitan pembunuhan tahun 2013 oleh pasukan keamanan dalam aksi duduk.
Baca juga: Putra Gaddafi Maju Jadi Calon Presiden Libya, 10 tahun Usai Aksi NATO
“Mereka yang dijatuhi hukuman mati dihukum karena mempersenjatai geng kriminal yang menyerang penduduk dan melawan polisi serta memiliki senjata api dan amunisi serta bahan pembuat bom," ungkap pengadilan dalam putusannya.
Baca juga: Ribuan Warga Israel Turun ke Jalan Rayakan Lengsernya PM Netanyahu
“Pengadilan kasasi juga mengurangi hukuman untuk 31 anggota Ikhwanul Muslimin lainnya menjadi penjara seumur hidup,” ungkap pejabat pengadilan Mesir.
Keputusan itu muncul dalam persidangan yang berkaitan pembunuhan tahun 2013 oleh pasukan keamanan dalam aksi duduk.
Baca juga: Putra Gaddafi Maju Jadi Calon Presiden Libya, 10 tahun Usai Aksi NATO
“Mereka yang dijatuhi hukuman mati dihukum karena mempersenjatai geng kriminal yang menyerang penduduk dan melawan polisi serta memiliki senjata api dan amunisi serta bahan pembuat bom," ungkap pengadilan dalam putusannya.
Baca juga: Ribuan Warga Israel Turun ke Jalan Rayakan Lengsernya PM Netanyahu
Lihat Juga :