Mesir Tegakkan Hukuman Mati untuk 12 Anggota Ikhwanul Muslimin
loading...

Mohamed Badie, salah satu petinggi Ikhwanul Muslimin dalam pengadilan di Kairo, Mesir, pada 2015. Foto/REUTERS
A
A
A
KAIRO - Pengadilan Mesir memperkuat vonis hukuman mati untuk 12 anggota Ikhwanul Muslimin (IM), termasuk dua pemimpin senior gerakan Islam yang dilarang di negara itu.
“Pengadilan kasasi juga mengurangi hukuman untuk 31 anggota Ikhwanul Muslimin lainnya menjadi penjara seumur hidup,” ungkap pejabat pengadilan Mesir.
Keputusan itu muncul dalam persidangan yang berkaitan pembunuhan tahun 2013 oleh pasukan keamanan dalam aksi duduk.
Baca juga: Putra Gaddafi Maju Jadi Calon Presiden Libya, 10 tahun Usai Aksi NATO
“Mereka yang dijatuhi hukuman mati dihukum karena mempersenjatai geng kriminal yang menyerang penduduk dan melawan polisi serta memiliki senjata api dan amunisi serta bahan pembuat bom," ungkap pengadilan dalam putusannya.
Baca juga: Ribuan Warga Israel Turun ke Jalan Rayakan Lengsernya PM Netanyahu
“Tuduhan lain termasuk membunuh polisi, melawan pihak berwenang, pendudukan dan perusakan properti publik," papar keputusan itu.
Baca juga: PM Baru Israel Tetap Dukung Pembangunan Permukiman Yahudi di Tanah Palestina
“Putusan itu final dan tidak dapat diajukan banding,” ungkap sumber pengadilan.
Mantan presiden Mesir Mohamed Morsi, merupakan kepala sayap politik Ikhwanul Muslimin. Dia memegang kekuasaan selama setahun sebelum digulingkan dalam kudeta militer pada 2013.
“Pengadilan kasasi juga mengurangi hukuman untuk 31 anggota Ikhwanul Muslimin lainnya menjadi penjara seumur hidup,” ungkap pejabat pengadilan Mesir.
Keputusan itu muncul dalam persidangan yang berkaitan pembunuhan tahun 2013 oleh pasukan keamanan dalam aksi duduk.
Baca juga: Putra Gaddafi Maju Jadi Calon Presiden Libya, 10 tahun Usai Aksi NATO
“Mereka yang dijatuhi hukuman mati dihukum karena mempersenjatai geng kriminal yang menyerang penduduk dan melawan polisi serta memiliki senjata api dan amunisi serta bahan pembuat bom," ungkap pengadilan dalam putusannya.
Baca juga: Ribuan Warga Israel Turun ke Jalan Rayakan Lengsernya PM Netanyahu
“Tuduhan lain termasuk membunuh polisi, melawan pihak berwenang, pendudukan dan perusakan properti publik," papar keputusan itu.
Baca juga: PM Baru Israel Tetap Dukung Pembangunan Permukiman Yahudi di Tanah Palestina
“Putusan itu final dan tidak dapat diajukan banding,” ungkap sumber pengadilan.
Mantan presiden Mesir Mohamed Morsi, merupakan kepala sayap politik Ikhwanul Muslimin. Dia memegang kekuasaan selama setahun sebelum digulingkan dalam kudeta militer pada 2013.
Lihat Juga :