Polisi Filipina Gerebek RS Ilegal Rawat Pasien Covid-19 Asal China
Kamis, 21 Mei 2020 - 06:10 WIB
Polisi menempatkan kompleks perumahan di bawah pengawasan setelah menerima keluhan bahwa seseorang yang terinfeksi virus Corona sedang dirawat di sana. Sebuah laporan polisi mengatakan mereka berkoordinasi dengan pejabat Departemen Kesehatan dan Makanan serta Obat-obatan sebelum melakukan penggerebekan.
Letnan Polisi Guillermo Eleazar, yang mengepalai pasukan polisi nasional yang memberlakukan pembatasan karantina, mengatakan kepada AP bahwa rumah sakit dan toko obat ilegal dapat membahayakan pasien alih-alih menyelamatkan mereka karena mereka tidak mematuhi peraturan dan standar kesehatan pemerintah.
Filipina telah melaporkan lebih dari 13.200 infeksi virus Corona, termasuk 842 kematian, termasuk di antara jumlah tertinggi di Asia Tenggara.
Menteri Kesehatan Filipina Francisco Duque III mengatakan pada sidang Senat bahwa Filipina mengalami gelombang infeksi kedua setelah kasus-kasus melonjak dan kemudian mereda dalam beberapa bulan terakhir. Para senator menekankan perlunya tes virus Corona untuk digenjot agar membendung infeksi.
Lihat Juga: Nasib Gembong Narkoba Mary Jane: Nyaris Dieksekusi di Era Jokowi, Dilepaskan di Era Prabowo
Letnan Polisi Guillermo Eleazar, yang mengepalai pasukan polisi nasional yang memberlakukan pembatasan karantina, mengatakan kepada AP bahwa rumah sakit dan toko obat ilegal dapat membahayakan pasien alih-alih menyelamatkan mereka karena mereka tidak mematuhi peraturan dan standar kesehatan pemerintah.
Filipina telah melaporkan lebih dari 13.200 infeksi virus Corona, termasuk 842 kematian, termasuk di antara jumlah tertinggi di Asia Tenggara.
Menteri Kesehatan Filipina Francisco Duque III mengatakan pada sidang Senat bahwa Filipina mengalami gelombang infeksi kedua setelah kasus-kasus melonjak dan kemudian mereda dalam beberapa bulan terakhir. Para senator menekankan perlunya tes virus Corona untuk digenjot agar membendung infeksi.
Lihat Juga: Nasib Gembong Narkoba Mary Jane: Nyaris Dieksekusi di Era Jokowi, Dilepaskan di Era Prabowo
(ber)
tulis komentar anda