Mejeng Telanjang Siang Bolong, Sekelompok Wanita Ditangkap di Dubai

Senin, 05 April 2021 - 09:35 WIB
Mereka yang ditahan menghadapi hukuman enam bulan penjara dan denda sekitar USD1.820 karena melanggar undang-undang kesusilaan publik di Uni Emirat Arab, yang mencakup ketelanjangan dan perilaku tidak senonoh lainnya.

Berbagi materi pornografi juga dapat dihukum dengan hukuman penjara dan denda yang besar menurut undang-undang negara.

Meski liberal dalam banyak hal dibandingkan dengan tetangganya di Timur Tengah, UEA memiliki undang-undang ketat yang mengatur ekspresi dan media sosial.



Orang-orang telah dipenjara karena komentar dan video online mereka.

Sebagian besar perusahaan telekomunikasi milik negara memblokir akses ke situs web pornografi utama.

Dubai juga memiliki undang-undang media sosial yang ketat yang melarang penghinaan terhadap orang lain atau bahkan menggunakan bahasa yang membuat orang merasa terhina.

Undang-undang di negara itu juga melarang segala sesuatu yang mencemarkan nama baik terhadap UEA dan ini bahkan dapat mencakup pelaporan artikel berita.
(min)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More