Mejeng Telanjang Siang Bolong, Sekelompok Wanita Ditangkap di Dubai

Senin, 05 April 2021 - 09:35 WIB
Mereka yang ditahan menghadapi hukuman enam bulan penjara dan denda sekitar USD1.820 karena melanggar undang-undang kesusilaan publik di Uni Emirat Arab, yang mencakup ketelanjangan dan perilaku tidak senonoh lainnya.

Berbagi materi pornografi juga dapat dihukum dengan hukuman penjara dan denda yang besar menurut undang-undang negara.

Meski liberal dalam banyak hal dibandingkan dengan tetangganya di Timur Tengah, UEA memiliki undang-undang ketat yang mengatur ekspresi dan media sosial.



Orang-orang telah dipenjara karena komentar dan video online mereka.

Sebagian besar perusahaan telekomunikasi milik negara memblokir akses ke situs web pornografi utama.

Dubai juga memiliki undang-undang media sosial yang ketat yang melarang penghinaan terhadap orang lain atau bahkan menggunakan bahasa yang membuat orang merasa terhina.

Undang-undang di negara itu juga melarang segala sesuatu yang mencemarkan nama baik terhadap UEA dan ini bahkan dapat mencakup pelaporan artikel berita.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(min)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More