Imbas Berlakukan Darurat Militer, Presiden Korsel Yoon Suk-yeol Terancam Dihukum Mati
Jum'at, 06 Desember 2024 - 13:41 WIB
Namun, karena Perang Korea tidak pernah berakhir secara resmi, Yoon mungkin berpendapat bahwa Korea Selatan masih dalam keadaan perang, sehingga memberikan dasar hukum untuk tindakannya.
Pengkhianatan tingkat tinggi dapat dihukum mati menurut hukum Korea Selatan. Namun, meskipun hukuman mati tetap legal, tidak ada eksekusi yang dilakukan di negara tersebut sejak 1997.
Pengkhianatan tingkat tinggi dapat dihukum mati menurut hukum Korea Selatan. Namun, meskipun hukuman mati tetap legal, tidak ada eksekusi yang dilakukan di negara tersebut sejak 1997.
(mas)
Lihat Juga :
tulis komentar anda