Jadi Terpidana Mati Terlama di Dunia Padahal Tak Bersalah, Pria Ini Dapat Kompensasi Rp23,9 Miliar
Selasa, 25 Maret 2025 - 14:34 WIB
loading...
Iwao Hakamada, pria Jepang yang jadi terpidana mati terlama di dunia meski sebenarnya tidak bersalah. Dia mendapat kompensasi lebih darI Ro23,9 miliar setelah dibebaskan. Foto/Asahi
A
A
A
TOKYO - Seorang pria Jepang telah menjadi terpidana mati terlama di dunia. Dia sekarang mendapat kompensasi sebesar ¥217.362.500 yen (lebih dari Rp23,9 miliar) dari pemerintah setelah dibebaskan tahun lalu.
Kompensasi tersebut mewakili ¥12.500 untuk setiap hari selama lebih dari empat dekade yang dihabiskan Iwao Hakamada dalam tahanan, sebagian besar di antaranya dalam menanti pelaksanaan hukuman mati.
Padahal setiap hari dari waktu yang lama itu bisa jadi merupakan hari terakhirnya.
Hakamada (89), yang merupakan mantan petinju, dibebaskan tahun lalu dari tuduhan pembunuhan empat kali pada tahun 1966 setelah kampanye tanpa henti oleh saudara perempuannya dan orang lain.
Baca Juga: Pria Ini Terlanjur Dipenjara 48 Tahun Meski Tak Bersalah, Kini Dapat Kompensasi Rp109 Miliar
Pengadilan Distrik Shizuoka, dalam putusan Senin kemarin, mengatakan: "Penggugat akan diberikan 217.362.500 yen.”
Pengadilan yang sama memutuskan pada bulan September bahwa Hakamada tidak bersalah dalam persidangan ulang dan bahwa polisi telah merusak barang bukti.
Kompensasi tersebut mewakili ¥12.500 untuk setiap hari selama lebih dari empat dekade yang dihabiskan Iwao Hakamada dalam tahanan, sebagian besar di antaranya dalam menanti pelaksanaan hukuman mati.
Padahal setiap hari dari waktu yang lama itu bisa jadi merupakan hari terakhirnya.
Hakamada (89), yang merupakan mantan petinju, dibebaskan tahun lalu dari tuduhan pembunuhan empat kali pada tahun 1966 setelah kampanye tanpa henti oleh saudara perempuannya dan orang lain.
Baca Juga: Pria Ini Terlanjur Dipenjara 48 Tahun Meski Tak Bersalah, Kini Dapat Kompensasi Rp109 Miliar
Pengadilan Distrik Shizuoka, dalam putusan Senin kemarin, mengatakan: "Penggugat akan diberikan 217.362.500 yen.”
Pengadilan yang sama memutuskan pada bulan September bahwa Hakamada tidak bersalah dalam persidangan ulang dan bahwa polisi telah merusak barang bukti.
Lihat Juga :