Sangarnya Korupsi Miliader Truong My Lan, dari Tilap Rp448 Triliun hingga Pencucian Uang Rp293,9 Triliun
Selasa, 25 Maret 2025 - 15:29 WIB
loading...
Miliader Truong My Lan, ratu properti Viietnam yang dijatuhi hukuman mati atas korupsi yang nilainya setara ratusan triliun rupiah. Foto/Lao Dong
A
A
A
HO CHI MINH - Truong My Lan adalah miliarder properti tersohor di Vietnam. Bukan karena kekayaannya yang membuatnya tenar, melainkan uang yang dia korupsi terlalu wah.
Lan dinyatakan bersalah pada April 2024 karena mencuri uang dari Saigon Commercial Bank (SCB) dan dijatuhi hukuman mati atas penipuan senilai USD27 miliar (lebih dari Rp448 triliun).
Lan mengajukan banding atas putusan tersebut dan pengadilan mengatakan tidak ada dasar untuk mengurangi hukumannya, tetapi memutuskan bahwa dia masih dapat terhindar dari eksekusi jika ia mengembalikan tiga perempat dari aset yang dicuri.
Baca Juga: Miliarder Truong My Lan Harus Bayar Rp175 Triliun atau Dieksekusi Mati
Kasus kedua yang menjeratnya tak kalah heboh. Pada bulan Oktober lalu, dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas tiga kejahatan. Yakni, dinyatakan bersalah atas pencucian uang senilai USD17,7 miliar (lebih dari Rp293,9 triliun), perdagangan gelap lintas batas senilai USD4,5 miliar (lebih dari Rp74,7 triliun), dan penipuan obligasi senilai USD1,2 miliar (lebih dari Rp19,9 triliun).
Miliarder perempuan itu mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup dalam kasus kedua tersebut. Sidang bandingnya dimulai pada Selasa (25/3/2025).
Lan dinyatakan bersalah pada April 2024 karena mencuri uang dari Saigon Commercial Bank (SCB) dan dijatuhi hukuman mati atas penipuan senilai USD27 miliar (lebih dari Rp448 triliun).
Lan mengajukan banding atas putusan tersebut dan pengadilan mengatakan tidak ada dasar untuk mengurangi hukumannya, tetapi memutuskan bahwa dia masih dapat terhindar dari eksekusi jika ia mengembalikan tiga perempat dari aset yang dicuri.
Baca Juga: Miliarder Truong My Lan Harus Bayar Rp175 Triliun atau Dieksekusi Mati
Kasus kedua yang menjeratnya tak kalah heboh. Pada bulan Oktober lalu, dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas tiga kejahatan. Yakni, dinyatakan bersalah atas pencucian uang senilai USD17,7 miliar (lebih dari Rp293,9 triliun), perdagangan gelap lintas batas senilai USD4,5 miliar (lebih dari Rp74,7 triliun), dan penipuan obligasi senilai USD1,2 miliar (lebih dari Rp19,9 triliun).
Miliarder perempuan itu mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup dalam kasus kedua tersebut. Sidang bandingnya dimulai pada Selasa (25/3/2025).
Lihat Juga :