4 Penyebab Israel Tidak Layak Disebut sebagai Negara

Senin, 07 Oktober 2024 - 19:45 WIB
Ketika Israel memproklamasikan kemerdekaan pada tahun 1948, ada anggapan bahwa negara itu akan segera memiliki konstitusinya sendiri dalam bentuk undang-undang yang terkonsolidasi. Sejak awal, sudah jelas bahwa mencapai konsensus mengenai teks dokumen itu akan menjadi tantangan.

Kesadaran ini menyebabkan pengesahan aturan pada tahun 1950, yang menetapkan bahwa konstitusi akan diadopsi "sebagian demi sebagian." Knesset akan mengesahkan bab-bab berikutnya sebagai undang-undang terpisah, dan suatu hari nanti undang-undang itu akan menjadi konstitusi Israel. Proses legislatif ini masih berlangsung. Setiap bab disebut Hukum Dasar. Saat ini, ada empat belas bab. Yang terakhir diadopsi pada tahun 2018.

Anda mungkin bertanya apakah Hukum Dasar Israel memiliki status normatif yang lebih tinggi daripada tindakan hukum lainnya. Secara formal, tidak demikian—hukum tersebut disahkan dengan suara mayoritas, dan mayoritas yang memenuhi syarat tidak diperlukan untuk amandemen. Tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa bab-bab konstitusional ini memiliki bobot lebih besar daripada undang-undang lainnya.



3. Memberlakukan Sistem Apartheid

Investigasi Amnesty International menunjukkan bahwa Israel memberlakukan sistem penindasan dan dominasi terhadap warga Palestina di semua wilayah yang berada di bawah kendalinya: di Israel dan Wilayah Pendudukan Palestina (OPT), dan terhadap pengungsi Palestina, untuk menguntungkan warga Yahudi Israel. Ini sama saja dengan apartheid sebagaimana dilarang dalam hukum internasional.

Hukum, kebijakan, dan praktik yang dimaksudkan untuk mempertahankan sistem kontrol yang kejam terhadap warga Palestina, telah membuat mereka terfragmentasi secara geografis dan politik, sering kali miskin, dan terus-menerus dalam keadaan ketakutan dan ketidakamanan.

Melansir situs resmi Amnesty International, apartheid merupakan pelanggaran hukum publik internasional, pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia yang dilindungi secara internasional, dan kejahatan terhadap kemanusiaan menurut hukum pidana internasional.

Istilah "apartheid" awalnya digunakan untuk merujuk pada sistem politik di Afrika Selatan yang secara eksplisit menegakkan segregasi rasial, dan dominasi serta penindasan satu kelompok ras terhadap kelompok ras lain. Sejak saat itu, masyarakat internasional telah mengadopsi istilah ini untuk mengutuk dan mengkriminalisasi sistem dan praktik semacam itu di mana pun terjadi di dunia.

Kejahatan terhadap kemanusiaan berupa apartheid menurut Konvensi Apartheid, Statuta Roma, dan hukum kebiasaan internasional dilakukan ketika suatu tindakan yang tidak manusiawi atau tidak manusiawi (pada dasarnya merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang serius) dilakukan dalam konteks rezim yang dilembagakan berupa penindasan dan dominasi sistematis oleh satu kelompok ras terhadap kelompok ras lain, dengan maksud untuk mempertahankan sistem tersebut.

4. Selalu Menjadi Ancaman bagi Perdamaian

Pakar geopolitik Timur Tengah Muhittin Ataman mengungkapkan, Israel didirikan di wilayah Palestina dan beberapa bagian wilayah Arab termasuk Lebanon dan Suriah. Sejak saat itu, Israel secara sepihak memperluas wilayahnya terhadap negara-negara tetangga setelah empat perang besar yang terjadi dengan negara-negara Arab.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More