Algojo Tersangar yang Jadi Bintang TikTok Meninggal setelah Dibebaskan dari Penjara

Selasa, 25 Juni 2024 - 09:01 WIB
Namun lusinan hukuman gantung yang dia lakukan di penjara membantu mengurangi hukumannya hingga dia dibebaskan dari penjara tertinggi di Dhaka tahun lalu.

Bangladesh menduduki peringkat ketiga di dunia dalam hal hukuman mati yang dijatuhkan menurut kelompok hak asasi manusia (HAM) Amnesty International, dan menugaskan narapidana untuk melaksanakan hukuman gantung.

Bouya, seorang revolusioner Marxis yang banyak membaca, pada tahun 1970-an bergabung dengan pemberontak Sarbahara yang dilarang dan mencoba menggulingkan pemerintah yang mereka anggap sebagai boneka negara tetangga, India.

Dia dihukum atas kematian seorang sopir truk pada tahun 1979 dalam baku tembak dengan polisi.

Dalam tahanan selama persidangannya—sebuah proses yang memakan waktu 12 tahun—dia memperhatikan perlakuan “kelas satu” yang diberikan kepada para algojo, menyaksikan salah satu dari mereka dipijat oleh empat narapidana lainnya.

"Seorang algojo mempunyai kekuatan yang begitu besar," katanya semasa hidup. Dia pun dengan sukarela menawarkan jasanya.

Otoritas penjara menyebutkan total 26 eksekusi yang dilakukan Bouya, namun dia mengaku ikut serta dalam 60 eksekusi.

Mereka yang tewas di tangannya termasuk para perwira militer yang dinyatakan bersalah merencanakan kudeta tahun 1975 dan membunuh pemimpin pendiri negara tersebut, ayah dari Perdana Menteri saat ini Sheikh Hasina.

Para aktivis mengatakan bahwa sistem peradilan pidana Bangladesh sangat cacat, namun Bouya mengabaikan kritik mereka, meskipun dia yakin setidaknya tiga orang yang dia eksekusi tidak bersalah.

Pada bulan Februari, bukunya tentang pengalamannya sebagai algojo diterbitkan dan menjadi buku terlaris di pameran buku tahunan terbesar di Bangladesh.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More