Pakistan Menghukum Mati 4 Pria karena Menghina Al-Qur'an
Minggu, 26 Januari 2025 - 08:51 WIB
loading...
Pengadilan di Pakistan menjatuhkan hukuman mati kepada 4 pria atas tuduhan memposting materi yang menghina Al-Quran dan tokoh-tokoh Islam. Foto/Daily Sabah
A
A
A
ISLAMABAD - Pengadilan di Pakistan barat laut telah menjatuhkan hukuman mati kepada empat pria atas tuduhan penistaan agama. Keempat terdakwa dinyatakan bersalah telah mem-posting materi yang menghina Al-Qur'an dan tokoh-tokoh Islam.
Pada hari Sabtu, hakim pengadilan di Rawalpindi, Tariq Ayub, menjatuhkan hukuman mati kepada keempat pria tersebut dengan cara digantung. Mereka juga didenda lebih dari USD16.000.
Ayub mengatakan penghinaan terhadap tokoh-tokoh yang dianggap suci bagi umat Islam dan penghinaan terhadap Al-Qur'an adalah pelanggaran yang tidak dapat dimaafkan dan tidak pantas mendapatkan pengampunan.
Para terdakwa diidentifikasi sebagai Rana Usman, Ashfaque Ali, Salman Sajjad, dan Wajid Ali.
Baca Juga: Iran Menghukum Mati Penyanyi Pop Tataloo karena Menghina Nabi Muhammad
Pada hari Sabtu, hakim pengadilan di Rawalpindi, Tariq Ayub, menjatuhkan hukuman mati kepada keempat pria tersebut dengan cara digantung. Mereka juga didenda lebih dari USD16.000.
Ayub mengatakan penghinaan terhadap tokoh-tokoh yang dianggap suci bagi umat Islam dan penghinaan terhadap Al-Qur'an adalah pelanggaran yang tidak dapat dimaafkan dan tidak pantas mendapatkan pengampunan.
Para terdakwa diidentifikasi sebagai Rana Usman, Ashfaque Ali, Salman Sajjad, dan Wajid Ali.
Baca Juga: Iran Menghukum Mati Penyanyi Pop Tataloo karena Menghina Nabi Muhammad
Lihat Juga :