5 Negara yang Menerapkan Hukuman Mati bagi Koruptor

Rabu, 12 Juni 2024 - 13:15 WIB
Dia didakwa menggunakan posisinya untuk menawarkan perlakuan yang menguntungkan dalam akuisisi proyek dan pembiayaan perusahaan, dan menerima suap sebagai imbalannya.

Lai Xiaomin, mantan CEO Huarong Asset Management, dieksekusi pada Januari 2021 karena menerima suap senilai USD260 juta.

Hukuman mati di China untuk kasus korupsi biasanya diberlakukan bagi kasus-kasus dengan jumlah suap yang sangat besar, yang dianggap menyebabkan kerugian besar terhadap kepentingan negara dan rakyat.

Hukuman mati yang dijatuhkan pengadilan di tingkat yang lebih rendah harus diajukan ke Mahkamah Agung Rakyat, pengadilan tertinggi di negara tersebut, untuk ditinjau dan hanya dapat dilaksanakan jika pengadilan tinggi menyetujuinya.

Penerapan hukuman mati ini mencerminkan pendekatan tegas China dalam memerangi korupsi, meskipun terdapat perdebatan mengenai efektivitas dan etika dari hukuman tersebut.

Studi menunjukkan sebagian besar warga China mendukung hukuman mati, namun pandangan ini mungkin tidak sepenuhnya mencerminkan opini publik secara keseluruhan.

2. Korea Utara



Korea Utara juga termasuk negara yang menerapkan hukuman mati bagi koruptor. Negara ini sangat tertutup tentang penerapan hukuman mati, dan eksekusi biasanya tidak diumumkan secara publik.

Kasus paling terkenal adalah eksekusi Chang Song-thaek, paman dari Pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un, pada tahun 2013.

Tak hanya itu, seorang manajer Kantor Kehutanan di Provinsi Chagang dieksekusi di depan umum atas tuduhan penyelundupan pohon ke China selama 5 tahun.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More