5 Negara yang Menerapkan Hukuman Mati bagi Koruptor

Rabu, 12 Juni 2024 - 13:15 WIB
Zhang Bingjian adalah salah satu dari banyak seniman yang menggunakan karyanya untuk mengangkat isu korupsi. Foto/REUTERS
BEIJING - Dalam upaya memerangi korupsi, beberapa negara di dunia telah menerapkan hukuman mati sebagai sanksi tertinggi bagi para pelaku korupsi.

Langkah ini diambil sebagai bentuk kebijakan pemerintah untuk memberikan efek jera dan mengurangi tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Berikut ini beberapa negara yang menerapkan hukuman mati untuk para koruptor kelas kakap:

1. China





China merupakan salah satu negara yang terkenal dengan penerapan hukuman mati bagi koruptor. Pada tahun 2011, dua mantan wakil wali kota, Xu Maiyong dari Kota Hangzhou dan Jiang Renjie dari Kota Suzhou, dijatuhi hukuman mati karena terbukti melakukan suap dengan jumlah yang sangat besar.

Di China, hukuman mati untuk koruptor merupakan bagian dari kampanye anti-korupsi yang keras yang dipimpin Presiden Xi Jinping.

Hukuman ini dianggap sebagai langkah ekstrem untuk memberantas korupsi dan memberikan efek jera yang kuat.

Selain kasus di atas, ada beberapa kasus lain yang menunjukkan penerapan hukuman mati bagi koruptor di China.

Bai Tianhui, mantan eksekutif Huarong Asset Management, dijatuhi hukuman mati karena menerima suap sebesar 1,1 miliar Yuan atau sekitar Rp2,45 triliun.

Dia didakwa menggunakan posisinya untuk menawarkan perlakuan yang menguntungkan dalam akuisisi proyek dan pembiayaan perusahaan, dan menerima suap sebagai imbalannya.

Lai Xiaomin, mantan CEO Huarong Asset Management, dieksekusi pada Januari 2021 karena menerima suap senilai USD260 juta.

Hukuman mati di China untuk kasus korupsi biasanya diberlakukan bagi kasus-kasus dengan jumlah suap yang sangat besar, yang dianggap menyebabkan kerugian besar terhadap kepentingan negara dan rakyat.

Hukuman mati yang dijatuhkan pengadilan di tingkat yang lebih rendah harus diajukan ke Mahkamah Agung Rakyat, pengadilan tertinggi di negara tersebut, untuk ditinjau dan hanya dapat dilaksanakan jika pengadilan tinggi menyetujuinya.

Penerapan hukuman mati ini mencerminkan pendekatan tegas China dalam memerangi korupsi, meskipun terdapat perdebatan mengenai efektivitas dan etika dari hukuman tersebut.

Studi menunjukkan sebagian besar warga China mendukung hukuman mati, namun pandangan ini mungkin tidak sepenuhnya mencerminkan opini publik secara keseluruhan.

2. Korea Utara



Korea Utara juga termasuk negara yang menerapkan hukuman mati bagi koruptor. Negara ini sangat tertutup tentang penerapan hukuman mati, dan eksekusi biasanya tidak diumumkan secara publik.

Kasus paling terkenal adalah eksekusi Chang Song-thaek, paman dari Pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un, pada tahun 2013.

Tak hanya itu, seorang manajer Kantor Kehutanan di Provinsi Chagang dieksekusi di depan umum atas tuduhan penyelundupan pohon ke China selama 5 tahun.

Jenderal Pyon In Son, mantan kepala operasi di Tentara Rakyat Korea, dieksekusi pada 2015 atas tuduhan korupsi dan kegagalan untuk mengikuti perintah.

3. Vietnam



Vietnam, negara di Asia Tenggara, juga menerapkan hukuman mati bagi koruptor. Negara ini memberikan hukuman mati tidak hanya untuk korupsi tetapi juga untuk berbagai kejahatan lain seperti perdagangan narkoba dan pembunuhan.

Truong My Lan, pengusaha properti, divonis hukuman mati karena terbukti korupsi sebesar USD12,5 miliar atau sekitar Rp200,841 triliun.

4. Iran



Iran juga termasuk dalam daftar negara yang memberlakukan hukuman mati bagi koruptor. Pada September 2018, Iran menghukum mati Vahid Mazloumin dan Mohammad Esmail Ghasemi karena tuduhan korupsi yang berkaitan dengan manipulasi pasar emas dan mata uang Iran.

Di Iran, hukuman mati untuk koruptor adalah bagian dari sistem hukum yang ketat dan merupakan salah satu cara pemerintah dalam memerangi korupsi.

Ada beberapa poin penting mengenai hukuman mati bagi koruptor di Iran. Pada Agustus 2018, Kepala Kehakiman Iran mendapatkan persetujuan dari Pemimpin Tertinggi Iran untuk membentuk pengadilan khusus yang menangani kejahatan yang melibatkan korupsi keuangan.

Iran memiliki kebijakan kerahasiaan yang ketat terkait eksekusi hukuman mati, sehingga tidak banyak informasi yang dilaporkan secara luas.

Negara itu sering menghadapi kritikan dari organisasi dunia dan lembaga-lembaga hak asasi manusia karena tingginya jumlah eksekusi mati di negara itu.

Data Amnesty International menyebut angka hukuman mati di Iran sebagai salah satu yang tertinggi di dunia, setelah China.

5. Thailand



Thailand adalah salah satu negara yang menerapkan hukuman mati bagi koruptor. Negara ini mengeksekusi mati pejabat pemerintah yang terbukti melakukan tindakan korupsi.

Thailand mempertimbangkan menerapkan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi dengan nilai senilai 1 miliar Bath atau Rp374,5 miliar.

Penerapan hukuman mati bagi koruptor di beberapa negara ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memerangi korupsi.

Meskipun demikian, efektivitas hukuman mati sebagai pencegah atau efek jera masih menjadi topik perdebatan di banyak kalangan.

Beberapa negara berpendapat hukuman mati tidak selalu berhasil menurunkan tingkat korupsi dan pendekatan lain mungkin lebih efektif dalam jangka panjang.

(sya)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More