5 Negara yang Menerapkan Hukuman Mati bagi Koruptor
Rabu, 12 Juni 2024 - 13:15 WIB
BEIJING - Dalam upaya memerangi korupsi, beberapa negara di dunia telah menerapkan hukuman mati sebagai sanksi tertinggi bagi para pelaku korupsi.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kebijakan pemerintah untuk memberikan efek jera dan mengurangi tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Berikut ini beberapa negara yang menerapkan hukuman mati untuk para koruptor kelas kakap:
China merupakan salah satu negara yang terkenal dengan penerapan hukuman mati bagi koruptor. Pada tahun 2011, dua mantan wakil wali kota, Xu Maiyong dari Kota Hangzhou dan Jiang Renjie dari Kota Suzhou, dijatuhi hukuman mati karena terbukti melakukan suap dengan jumlah yang sangat besar.
Di China, hukuman mati untuk koruptor merupakan bagian dari kampanye anti-korupsi yang keras yang dipimpin Presiden Xi Jinping.
Hukuman ini dianggap sebagai langkah ekstrem untuk memberantas korupsi dan memberikan efek jera yang kuat.
Selain kasus di atas, ada beberapa kasus lain yang menunjukkan penerapan hukuman mati bagi koruptor di China.
Bai Tianhui, mantan eksekutif Huarong Asset Management, dijatuhi hukuman mati karena menerima suap sebesar 1,1 miliar Yuan atau sekitar Rp2,45 triliun.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kebijakan pemerintah untuk memberikan efek jera dan mengurangi tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Berikut ini beberapa negara yang menerapkan hukuman mati untuk para koruptor kelas kakap:
1. China
China merupakan salah satu negara yang terkenal dengan penerapan hukuman mati bagi koruptor. Pada tahun 2011, dua mantan wakil wali kota, Xu Maiyong dari Kota Hangzhou dan Jiang Renjie dari Kota Suzhou, dijatuhi hukuman mati karena terbukti melakukan suap dengan jumlah yang sangat besar.
Di China, hukuman mati untuk koruptor merupakan bagian dari kampanye anti-korupsi yang keras yang dipimpin Presiden Xi Jinping.
Hukuman ini dianggap sebagai langkah ekstrem untuk memberantas korupsi dan memberikan efek jera yang kuat.
Selain kasus di atas, ada beberapa kasus lain yang menunjukkan penerapan hukuman mati bagi koruptor di China.
Bai Tianhui, mantan eksekutif Huarong Asset Management, dijatuhi hukuman mati karena menerima suap sebesar 1,1 miliar Yuan atau sekitar Rp2,45 triliun.
Lihat Juga :
tulis komentar anda