Dituding Terlibat Genosida Gaza, PM Australia Diseret ke Pengadilan Kriminal Internasional

Rabu, 06 Maret 2024 - 09:01 WIB
Pengacara Sheryn Omeri, yang memimpin tim hukum mengatakan kasus ini penting secara hukum karena berfokus secara eksklusif pada dua bentuk tanggung jawab tambahan.

“Statuta Roma memberikan empat bentuk tanggung jawab pidana individu, dua di antaranya bersifat tambahan,” papar Omeri.

“Sehubungan dengan tanggung jawab tambahan, seseorang dapat bertanggung jawab secara pidana atas kejahatan yang diatur dalam Statuta Roma jika, untuk tujuan memfasilitasi dilakukannya kejahatan tersebut, orang tersebut membantu, bersekongkol atau dengan cara lain membantu dalam dilakukannya kejahatan tersebut, atau percobaan pelaksanaannya, termasuk dengan menyediakan sarana untuk pelaksanaannya,” ungkap dia.

Kedua, jika orang tersebut dengan cara lain berkontribusi terhadap dilakukannya kejahatan atau upaya suatu kelompok, dengan mengetahui kelompok tersebut bermaksud melakukan kejahatan tersebut.

Omeri mengatakan komunikasi Pasal 15 telah dirancang dengan hati-hati oleh mereka yang memberi instruksi padanya dan kini menjadi bahan pertimbangan Jaksa.

“Kantor Kejaksaan ICC sudah melakukan penyelidikan berkelanjutan terhadap situasi di Negara Palestina, yang telah dilakukan sejak Maret 2021,” ungkap Omeri.

Pengacara utama di Birchgrove Legal, Moustafa Kheir, mengatakan timnya telah dua kali menulis surat kepada Albanese, memberitahukannya dan meminta tanggapan atas nama para pemohon yang merupakan konsorsium besar yang terdiri dari warga negara Australia yang peduli, termasuk mereka yang berasal dari etnis Palestina.

Kheir mengatakan komunikasi diabaikan pada kedua kesempatan tersebut.

“Perdana Menteri telah mengabaikan kekhawatiran kami dan mengingat terbatasnya kesempatan yang kami miliki untuk mencari jalan keluar berdasarkan hukum nasional, kami hanya punya sedikit pilihan selain meneruskan komunikasi Pasal 15 ini ke Pengadilan Kriminal Internasional,” tegas dia.

Dia menambahkan, “Sebagai pengacara, tidak mungkin untuk duduk diam dan menyaksikan pelanggaran hukum internasional yang berkelanjutan sementara Albanese terus menyebut pelaku sebagai teman baik.”

Lebih dari 30.600 Tewas



Saat ini Israel diadili di Mahkamah Internasional (ICJ) atas tuduhan genosida terhadap warga Palestina. Israel telah melancarkan perang yang menghancurkan di Gaza sejak 7 Oktober.

Menurut Kementerian Kesehatan Gaza, 30.631 warga Palestina tewas dibunuh Israel dan 72.042 orang terluka dalam genosida yang sedang berlangsung di Gaza mulai tanggal 7 Oktober.

Selain itu, 7.000 orang belum ditemukan, diperkirakan tewas di bawah reruntuhan rumah mereka di seluruh Jalur Gaza.

Organisasi-organisasi Palestina dan internasional mengatakan bahwa mayoritas dari mereka yang terbunuh dan terluka adalah perempuan dan anak-anak.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More