Dituding Terlibat Genosida Gaza, PM Australia Diseret ke Pengadilan Kriminal Internasional
Rabu, 06 Maret 2024 - 09:01 WIB
CANBERRA - Dokumen setebal 92 halaman yang didukung lebih dari 100 pengacara Australia, telah diserahkan ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
Tim pengacara itu menuduh Perdana Menteri (PM) Australia Anthony Albanese “terlibat” dalam serangan genosida Israel di Jalur Gaza.
Para pengacara Australia itu menyeret Perdana Menteri Anthony Albanese ke Pengadilan Kriminal Internasional “sebagai pendukung genosida di Gaza”.
Dalam pernyataan pada Selasa (5/3/2024), Birchgrove Legal, yang mengajukan kasus tersebut, mengatakan, “Rujukan tersebut menjadikannya pemimpin pertama negara Barat yang dirujuk ke ICC berdasarkan Pasal 15 Statuta Roma.”
Tim tersebut mengatakan mereka menghabiskan waktu berbulan-bulan untuk “mendokumentasikan dugaan keterlibatan dan menguraikan tanggung jawab pidana individu Albanese sehubungan dengan situasi di Palestina.”
Dokumen setebal 92 halaman tersebut, yang telah didukung lebih dari seratus pengacara Australia, telah diserahkan ke Kantor Jaksa ICC, Karim Khan, pada Senin.
“Dokumen tersebut menguraikan sejumlah tindakan yang diambil PM dan menteri lainnya serta anggota parlemen, termasuk Menteri Luar Negeri Wong dan Pemimpin Oposisi, untuk dipertimbangkan dan diselidiki oleh Jaksa,” papar tim hukum tersebut.
Tim pengacara itu menambahkan, “Tindakan tersebut termasuk membekukan dana sebesar USD6 juta untuk lembaga bantuan utama yang beroperasi di Gaza, UNRWA, di tengah krisis kemanusiaan berdasarkan klaim yang tidak berdasar oleh Israel setelah Mahkamah Internasional memutuskan tindakan genosida di Gaza masuk akal, serta memberikan bantuan militer dan menyetujui ekspor pertahanan ke Israel, yang dapat digunakan oleh IDF dalam rangka melakukan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.”
Tim pengacara itu menuduh Perdana Menteri (PM) Australia Anthony Albanese “terlibat” dalam serangan genosida Israel di Jalur Gaza.
Para pengacara Australia itu menyeret Perdana Menteri Anthony Albanese ke Pengadilan Kriminal Internasional “sebagai pendukung genosida di Gaza”.
Dalam pernyataan pada Selasa (5/3/2024), Birchgrove Legal, yang mengajukan kasus tersebut, mengatakan, “Rujukan tersebut menjadikannya pemimpin pertama negara Barat yang dirujuk ke ICC berdasarkan Pasal 15 Statuta Roma.”
Tim tersebut mengatakan mereka menghabiskan waktu berbulan-bulan untuk “mendokumentasikan dugaan keterlibatan dan menguraikan tanggung jawab pidana individu Albanese sehubungan dengan situasi di Palestina.”
Dokumen setebal 92 halaman tersebut, yang telah didukung lebih dari seratus pengacara Australia, telah diserahkan ke Kantor Jaksa ICC, Karim Khan, pada Senin.
“Dokumen tersebut menguraikan sejumlah tindakan yang diambil PM dan menteri lainnya serta anggota parlemen, termasuk Menteri Luar Negeri Wong dan Pemimpin Oposisi, untuk dipertimbangkan dan diselidiki oleh Jaksa,” papar tim hukum tersebut.
Baca Juga
Tim pengacara itu menambahkan, “Tindakan tersebut termasuk membekukan dana sebesar USD6 juta untuk lembaga bantuan utama yang beroperasi di Gaza, UNRWA, di tengah krisis kemanusiaan berdasarkan klaim yang tidak berdasar oleh Israel setelah Mahkamah Internasional memutuskan tindakan genosida di Gaza masuk akal, serta memberikan bantuan militer dan menyetujui ekspor pertahanan ke Israel, yang dapat digunakan oleh IDF dalam rangka melakukan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.”
tulis komentar anda