6 Fakta Kasus ICJ terhadap Pendudukan Ilegal Israel di Palestina yang Diajukan 52 Negara
Kamis, 22 Februari 2024 - 12:12 WIB
DEN HAAG - Mahkamah Internasional memulai sidang pada Senin (19/2/2024) dalam kasus yang menentang pendudukan Israel di wilayah Palestina . Itu terjadi hampir sebulan setelah mengeluarkan serangkaian arahan ke Tel Aviv dalam kasus terpisah dimana Israel dituduh melakukan tindakan genosida di Jalur Gaza.
Dalam kasus pertama ini, setidaknya 52 negara akan menyampaikan argumen mengenai kebijakan kontroversial Israel di Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur. Ini merupakan jumlah kelompok terbesar yang berpartisipasi dalam satu kasus ICJ sejak pengadilan tersebut didirikan pada tahun 1945.
Foto/Reuters
Melansir Al Jazeera, Pemerintah Israel, sejak tahun 1967, secara ilegal menduduki Tepi Barat dan Yerusalem Timur – bagian dari Palestina di bawah pembagian Palestina bersejarah yang ditentukan oleh PBB pada tahun 1948 – menjalankan sistem yang membatasi hak kewarganegaraan warga Palestina, menghambat kebebasan bergerak dan melucuti hak-hak mereka. dari tanah leluhur.
Antara tahun 1967 dan 2005, Israel juga secara langsung menduduki Gaza, dan sejak tahun 2007, telah memberlakukan blokade darat, laut dan udara di wilayah pesisir tersebut. Pemerintah memutuskan jenis makanan, air, obat-obatan, bahan bakar, bahan bangunan, dan komoditas lainnya yang boleh masuk ke Gaza, dan menghentikan aliran barang-barang tersebut kapan pun mereka mau.
Bahkan ketika perang di, warga Palestina di Tepi Barat semakin sering mendapat serangan dari pasukan Israel, yang menyebabkan ratusan orang terbunuh.
Dalam kasus pertama ini, setidaknya 52 negara akan menyampaikan argumen mengenai kebijakan kontroversial Israel di Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur. Ini merupakan jumlah kelompok terbesar yang berpartisipasi dalam satu kasus ICJ sejak pengadilan tersebut didirikan pada tahun 1945.
7 Fakta Kasus ICJ terhadap Pendudukan Ilegal Israel di Palestina
1. Ingin Mengakhiri Penjajahan Israel di Palestina
Foto/Reuters
Melansir Al Jazeera, Pemerintah Israel, sejak tahun 1967, secara ilegal menduduki Tepi Barat dan Yerusalem Timur – bagian dari Palestina di bawah pembagian Palestina bersejarah yang ditentukan oleh PBB pada tahun 1948 – menjalankan sistem yang membatasi hak kewarganegaraan warga Palestina, menghambat kebebasan bergerak dan melucuti hak-hak mereka. dari tanah leluhur.
Antara tahun 1967 dan 2005, Israel juga secara langsung menduduki Gaza, dan sejak tahun 2007, telah memberlakukan blokade darat, laut dan udara di wilayah pesisir tersebut. Pemerintah memutuskan jenis makanan, air, obat-obatan, bahan bakar, bahan bangunan, dan komoditas lainnya yang boleh masuk ke Gaza, dan menghentikan aliran barang-barang tersebut kapan pun mereka mau.
Bahkan ketika perang di, warga Palestina di Tepi Barat semakin sering mendapat serangan dari pasukan Israel, yang menyebabkan ratusan orang terbunuh.
2. Sidang Berlangsung Satu Pekan
tulis komentar anda