6 Fakta Kasus ICJ terhadap Pendudukan Ilegal Israel di Palestina yang Diajukan 52 Negara

Kamis, 22 Februari 2024 - 12:12 WIB
Foto/Reuters

Dalam sebuah pernyataan pekan lalu, ICJ mengatakan argumen lisan dalam kasus ini akan berlangsung selama sekitar satu minggu, di mana semua negara, serta tiga organisasi internasional, diharapkan menyatakan mengapa mereka mendukung atau menentang tindakan Israel.

Tel Aviv menolak memberikan presentasi dan memilih untuk mengajukan argumen tertulis. Keputusan pengadilan kemungkinan besar akan diambil dalam beberapa bulan.

3. Dipicu Kekecewaan di Majelis Umum PBB



Foto/Reuters

Kasus tersebut dipicu oleh permintaan Majelis Umum PBB (UNGA) pada 30 Desember 2022, ketika mayoritas anggota memilih untuk meminta pendapat pengadilan mengenai konsekuensi hukum dari berlanjutnya pendudukan Israel di Palestina. Negara-negara Arab, Rusia, dan China mendukung langkah tersebut, sementara Israel, AS, Jerman, dan 24 negara lainnya memberikan suara menentangnya.

Selama Perang Enam Hari pada tahun 1967, Israel menduduki Yerusalem Timur dan Tepi Barat, yang sebelumnya berada di bawah kendali Yordania, dan berpenduduk mayoritas Arab. Sebagian besar negara dan PBB masih memandang Yerusalem Timur sebagai ibu kota negara Palestina di masa depan, dan menganggap pendudukan Israel sebagai tindakan ilegal menurut hukum internasional.

4. Menuntut Hak Rakyat Palestina



Foto/Reuters

Dalam surat panjang kepada ICJ, yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres, Majelis Umum PBB meminta para hakim untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana hak-hak warga Palestina terkena dampak pendudukan dan upaya yang terus dilakukan untuk mengusir mereka, serta apa saja tanggung jawab mereka. PBB dan negara-negara anggotanya menghadapi pelanggaran tersebut.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More