6 Fakta Kasus ICJ terhadap Pendudukan Ilegal Israel di Palestina yang Diajukan 52 Negara
Kamis, 22 Februari 2024 - 12:12 WIB
“Apa konsekuensi hukumnya… dari pelanggaran yang terus dilakukan oleh Israel terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, dari pendudukan, pemukiman dan aneksasi yang berkepanjangan… yang bertujuan untuk mengubah komposisi demografis, karakter dan status Kota Suci Yerusalem?” , dan dari penerapan undang-undang dan tindakan diskriminatif terkait?” tanya surat resmi UNGA.
UNGA meminta pengadilan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan menggunakan kombinasi hukum kemanusiaan internasional, serta Piagam PBB dan berbagai resolusi PBB. Menurut Human Rights Watch, kebijakan Israel di wilayah pendudukan sama dengan apartheid dan penganiayaan, keduanya merupakan kejahatan kemanusiaan.
Foto/Reuters
Pengadilan yang bermarkas di Den Haag ini mendengarkan dan mengadili permasalahan antar negara, dan ini adalah kedua kalinya pengadilan tersebut mempertimbangkan pendudukan ilegal Israel.
Pada tahun 2004, ICJ memutuskan bahwa ‘tembok penghalang’ Israel di Tepi Barat yang memisahkan banyak keluarga Palestina adalah ilegal dan harus dibongkar. Namun, Israel menolak keputusan tersebut dan sejak itu memperluas temboknya.
Foto/Reuters
Sebanyak 52 negara – sekitar 10 negara dalam sehari – akan menyampaikan argumen mereka kepada hakim ICJ sepanjang minggu ini. Mayoritas dari mereka awalnya mendukung keputusan PBB untuk mendekati ICJ. Beberapa negara, seperti Kanada, memberikan suara menentang, sementara Swiss abstain.
Tim hukum yang mewakili Negara Palestina akan memulai sidang pada hari Senin. Pada hari Selasa, tim Afrika Selatan dan Kanada akan menjadi salah satu pembicara. AS, Tiongkok, dan Rusia akan hadir antara Rabu dan Kamis, sementara Maladewa akan menyelesaikan presentasi terakhir.
Tiga organisasi multilateral juga akan menyampaikan kasusnya dalam persidangan: Liga Negara-negara Arab, Organisasi Kerjasama Islam dan Uni Afrika.
UNGA meminta pengadilan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan menggunakan kombinasi hukum kemanusiaan internasional, serta Piagam PBB dan berbagai resolusi PBB. Menurut Human Rights Watch, kebijakan Israel di wilayah pendudukan sama dengan apartheid dan penganiayaan, keduanya merupakan kejahatan kemanusiaan.
5. Sidang Kedua Berkaitan Penjahan Israel
Foto/Reuters
Pengadilan yang bermarkas di Den Haag ini mendengarkan dan mengadili permasalahan antar negara, dan ini adalah kedua kalinya pengadilan tersebut mempertimbangkan pendudukan ilegal Israel.
Pada tahun 2004, ICJ memutuskan bahwa ‘tembok penghalang’ Israel di Tepi Barat yang memisahkan banyak keluarga Palestina adalah ilegal dan harus dibongkar. Namun, Israel menolak keputusan tersebut dan sejak itu memperluas temboknya.
6. Didukung 52 Negara
Foto/Reuters
Sebanyak 52 negara – sekitar 10 negara dalam sehari – akan menyampaikan argumen mereka kepada hakim ICJ sepanjang minggu ini. Mayoritas dari mereka awalnya mendukung keputusan PBB untuk mendekati ICJ. Beberapa negara, seperti Kanada, memberikan suara menentang, sementara Swiss abstain.
Tim hukum yang mewakili Negara Palestina akan memulai sidang pada hari Senin. Pada hari Selasa, tim Afrika Selatan dan Kanada akan menjadi salah satu pembicara. AS, Tiongkok, dan Rusia akan hadir antara Rabu dan Kamis, sementara Maladewa akan menyelesaikan presentasi terakhir.
Tiga organisasi multilateral juga akan menyampaikan kasusnya dalam persidangan: Liga Negara-negara Arab, Organisasi Kerjasama Islam dan Uni Afrika.
tulis komentar anda