10 Hambatan Solusi 2 Negara dalam Konflik Israel dan Palestina
Sabtu, 27 Januari 2024 - 20:20 WIB
Negara Israel dideklarasikan pada 14 Mei 1948. Sehari kemudian, lima negara Arab menyerang. Perang berakhir dengan Israel menguasai 77% wilayah.
Sekitar 700.000 warga Palestina melarikan diri atau diusir dari rumah mereka, berakhir di Yordania, Lebanon dan Suriah serta di Gaza, Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Dalam perang tahun 1967, Israel merebut Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dari Yordania dan Gaza dari Mesir, mengamankan kendali atas seluruh wilayah dari Mediterania hingga lembah Yordania.
Warga Palestina masih belum memiliki kewarganegaraan, dan sebagian besar hidup di bawah pendudukan Israel atau sebagai pengungsi di negara-negara tetangga. Beberapa di antaranya – kebanyakan keturunan Palestina yang tetap tinggal di Israel setelah pembentukannya – memiliki kewarganegaraan Israel.
Foto/Reuters
Solusi dua negara adalah landasan proses perdamaian yang didukung AS yang diwujudkan dalam Perjanjian Oslo tahun 1993, yang ditandatangani oleh Yasser Arafat dari Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) dan Perdana Menteri Israel Yitzhak Rabin.
Perjanjian tersebut membuat PLO mengakui hak Israel untuk hidup dan menolak kekerasan serta mengakui pembentukan Otoritas Palestina (PA), yang memiliki otonomi terbatas di Tepi Barat dan Jalur Gaza.
Palestina berharap ini akan menjadi langkah menuju negara merdeka dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.
Sekitar 700.000 warga Palestina melarikan diri atau diusir dari rumah mereka, berakhir di Yordania, Lebanon dan Suriah serta di Gaza, Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Dalam perang tahun 1967, Israel merebut Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dari Yordania dan Gaza dari Mesir, mengamankan kendali atas seluruh wilayah dari Mediterania hingga lembah Yordania.
Warga Palestina masih belum memiliki kewarganegaraan, dan sebagian besar hidup di bawah pendudukan Israel atau sebagai pengungsi di negara-negara tetangga. Beberapa di antaranya – kebanyakan keturunan Palestina yang tetap tinggal di Israel setelah pembentukannya – memiliki kewarganegaraan Israel.
2. Hampir Terwujud dalam Perjanjian Oslo
Foto/Reuters
Solusi dua negara adalah landasan proses perdamaian yang didukung AS yang diwujudkan dalam Perjanjian Oslo tahun 1993, yang ditandatangani oleh Yasser Arafat dari Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) dan Perdana Menteri Israel Yitzhak Rabin.
Perjanjian tersebut membuat PLO mengakui hak Israel untuk hidup dan menolak kekerasan serta mengakui pembentukan Otoritas Palestina (PA), yang memiliki otonomi terbatas di Tepi Barat dan Jalur Gaza.
Palestina berharap ini akan menjadi langkah menuju negara merdeka dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.
tulis komentar anda