4 Polemik Vonis ICJ yang Tidak Menghentikan Perang Gaza

Sabtu, 27 Januari 2024 - 16:38 WIB
loading...
4 Polemik Vonis ICJ yang Tidak Menghentikan Perang Gaza
Tentara Israel terbukti melakukan kejahatan perang di Gaza. Foto/Reuters
A A A
DEN HAAG - Mahkamah Internasional atau ICJ menetapkan bahwa Israel harus mematuhi Konvensi Genosida 1948, ICJ tidak menyerukan gencatan senjata atau penghentian permusuhan.

4 Polemik Vonis ICJ yang Tidak Menghentikan Perang Gaza

1. Perang Akan Jalan Terus, Bantuan Kemanusiaan Jadi Perhatian

4 Polemik Vonis ICJ yang Tidak Menghentikan Perang Gaza

Foto/Reuters

“Saya melihat Israel tidak bisa mematuhi langkah-langkah sementara lainnya tanpa menghentikan permusuhannya,” kata Neve Gordon, pakar hukum internasional di Queen Mary University di London, dilansir Al Jazeera. Dia menekankan bahwa langkah-langkah seperti peningkatan bantuan kemanusiaan memerlukan gencatan senjata.

Laporan sebelumnya menunjukkan bahwa jalan rusak dan pemboman Israel yang terus berlanjut telah menghambat pencairan bantuan secara efektif di daerah kantong tersebut.


2. Hukuman Anggota Parlemen yang Menghasut Genosida Sulit karena Memiliki Kekebalan Hukum

4 Polemik Vonis ICJ yang Tidak Menghentikan Perang Gaza

Foto/Reuters

Selain itu, tindakan sementara yang menyerukan untuk menghukum mereka yang menghasut genosida di Gaza kemungkinan besar tidak akan berlaku bagi anggota Knesset Israel, karena mereka memiliki kekebalan parlemen.

Knesset harus melakukan pemungutan suara untuk mencabut kekebalan anggotanya sebelum menghukum mereka, yang menurut Gordon tidak mungkin terjadi mengingat mayoritas dari mereka mendukung perang Israel di Gaza.

3. Israel Harus Menghukum Tentara dan Komentator yang Menyerukan Genosida

4 Polemik Vonis ICJ yang Tidak Menghentikan Perang Gaza

Foto/Reuters

Meskipun demikian, Israel harus mencoba dan menghukum anggota non-parlemen, termasuk tentara dan komentator, atas pernyataan yang menyerukan pembunuhan massal terhadap warga Palestina.

Selain itu, pengadilan secara khusus merujuk pada komentar yang dibuat oleh tiga pejabat senior Israel yang dianggap menunjukkan niat genosida. Gordon mengatakan bahwa referensi pengadilan terhadap pernyataan yang dibuat oleh para pejabat, termasuk Presiden Israel Izaac Herzog, “sangat penting”. Hal ini menunjukkan bahwa pengadilan “jelas” tidak setuju dengan interpretasi Israel bahwa komentar tersebut bersifat sporadis dan tidak memiliki hubungan sebab akibat dengan operasi militer negara tersebut, katanya.

4. Tindakan Hukum atas Genosida yang Dilakukan Israel Sangat Sulit

4 Polemik Vonis ICJ yang Tidak Menghentikan Perang Gaza

Foto/Reuters

Neil Sammonds, juru kampanye senior Palestina di kelompok hak asasi manusia, War on Want, mengatakan akan sulit untuk menegakkan tindakan yang diperintahkan oleh pengadilan.

“Semuanya berada di tangan Israel. Tidak ada penjelasan spesifik tentang bagaimana Israel harus memberikan lebih banyak bantuan dan Netanyahu telah mengatakan Israel tidak akan mematuhi keputusan pengadilan.”

(ahm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1750 seconds (0.1#10.140)