Eks Menhan Israel Yoav Gallant akan Pergi ke AS Meski Ada Surat Perintah Penangkapan ICC

Selasa, 26 November 2024 - 20:45 WIB
loading...
Eks Menhan Israel Yoav...
Mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant. Foto/X
A A A
TEL AVIV - Mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant berencana pergi ke Washington meski ada surat perintah penangkapan yang dikeluarkan terhadapnya oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terkait kejahatan perang di Gaza.

Radio Angkatan Darat Israel mengatakan Gallant akan mengadakan pembicaraan dengan pejabat keamanan Amerika Serikat (AS) selama kunjungannya.

Menurut YNet News, perjalanannya dijadwalkan Minggu depan.

Pada hari Kamis, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Gallant dan Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Gallant dijadwalkan untuk pergi ke AS pada awal Oktober tetapi ditunda oleh Netanyahu pada menit terakhir, "menerapkan syarat dalam panggilan telepon antara dirinya dan Presiden Joe Biden," menurut laporan itu.
Kurang dari empat pekan kemudian, Netanyahu memberhentikan Gallant dan menunjuk Israel Katz untuk jabatan tersebut.

Kewajiban Hukum


Laporan Jewish News Syndicate (JNS) mengatakan Gallant “akan melakukan perjalanan dengan penerbangan El Al yang dijadwalkan, dengan risiko pendaratan darurat di salah satu dari 123 negara yang mengakui yurisdiksi pengadilan di Den Haag dan secara hukum berkewajiban untuk melaksanakan surat perintah penangkapan yang dikeluarkannya.”

Menurut peraturan ICC, persidangan in absentia tidak dilakukan, di mana para terdakwa harus hadir secara fisik agar kasus dapat dimulai.

Karena pengadilan yang berpusat di Den Haag tidak memiliki polisi untuk menegakkan surat perintahnya, pengadilan tersebut bergantung pada negara-negara anggotanya untuk melaksanakan perintahnya.

Pada hari Sabtu, kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa, Josep Borrell, mengatakan negara-negara “yang menandatangani konvensi Roma berkewajiban melaksanakan keputusan pengadilan. Itu bukan pilihan.”

Dia menekankan keputusan ICC “mengikat secara hukum: tidak ada pilih-pilih,” menambahkan “ancaman terhadapnya tidak dapat diterima,” termasuk dari AS.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1855 seconds (0.1#10.140)