6 Kendala ICC Tak Mampu Menangkap PM Benjamin Netanyahu, Salah Satunya Arab dan Mesir Juga Tak Berkutik

Selasa, 26 November 2024 - 05:05 WIB
loading...
6 Kendala ICC Tak Mampu...
ICC tak mampu menangkap PM Benjamin Netanyahu. Foto/X/@afagerbakke
A A A
GAZA - Pengadilan Kriminal Internasional ( ICC ) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza.

Surat perintah juga telah dikeluarkan untuk Yoav Gallant, mantan menteri pertahanan Israel, dan Muhammad Deif, kepala militer Hamas, yang menurut Israel telah dibunuh pada bulan Agustus.

Kepala jaksa ICC Karim Kahn meminta surat perintah penangkapan pada bulan Mei.

Israel membantah tuduhan terhadap Netanyahu dan Gallant, yang mencakup "kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode peperangan; dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya."

6 Kendala ICC Tak Mampu Menangkap PM Benjamin Netanyahu, Salah Satunya Arab dan Mesir Juga Tak Berkutik

1. AS Akan Selalu Mendukung Israel

Pada hari Kamis, Presiden Joe Biden merilis pernyataan tentang surat perintah yang dikeluarkan oleh Mahkamah Kriminal Internasional.

"Penerbitan surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap para pemimpin Israel sangat keterlaluan. Sekali lagi saya tegaskan: apa pun yang mungkin tersirat dalam ICC, tidak ada kesetaraan — tidak ada — antara Israel dan Hamas," katanya, dilansir NPR. "Kami akan selalu mendukung Israel dalam menghadapi ancaman terhadap keamanannya."

2. ICC Pernah Menyidangkan 32 Kasus Kejahatan Perang

Melansir NPR, berlokasi di Den Haag, Belanda, ICC didirikan pada 17 Juli 1998, berdasarkan Statuta Roma, sebuah perjanjian internasional, dan mulai berlaku pada Juli 2002.

Menurut pengadilan, pembentukan ICC muncul dari kebutuhan akan pengadilan internasional permanen untuk menangani kejahatan selama perang. Tujuannya adalah untuk membantu "mengakhiri impunitas bagi para pelaku kejahatan paling serius yang menjadi perhatian masyarakat internasional."

Tiga puluh dua kasus telah dibawa ke pengadilan, yang terdiri dari 18 hakim yang masing-masing dari negara lain, dipilih oleh negara-negara anggota dan menjabat selama 9 tahun, masa jabatan yang tidak dapat diperpanjang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hamas Peringatkan Upaya...
Hamas Peringatkan Upaya Israel Ciptakan Kekosongan Pemerintahan di Gaza
Israel Terusik, Netanyahu...
Israel Terusik, Netanyahu Desak AS Tak Jual Jet Tempur Siluman F-35 ke Turki
Kehancuran Israel Bukan...
Kehancuran Israel Bukan dari Musuh Asing! Mayoritas Warga Zionis Takut Terjadi Perang Saudara
Setelah 2 Dekade, Hamas...
Setelah 2 Dekade, Hamas Bubarkan Badan Pemerintahan Gaza
Israel Ingin Bangun...
Israel Ingin Bangun Kekuatan Militer di Gaza, Hamas: Zionis Ingin Pecah Belah Rakyat Palestina
Usai Zionis Hancurkan...
Usai Zionis Hancurkan Patung Yesus, Netanyahu Klaim Desa Kristen Lebanon Minta Dicaplok Israel agar Dilindungi
Kecam Israel atas Penahanan...
Kecam Israel atas Penahanan 9 WNI Misi ke Gaza, Menlu Sugiono: Pelanggaran Hukum Internasional
Dramatis, Korban Gempa...
Dramatis, Korban Gempa Venezuela Dievakuasi Hidup-hidup Setelah 8 Hari Tertimbun
China Uji Coba Rudal...
China Uji Coba Rudal di Samudra Pasifik usai Australia-Fiji Teken Kerja Sama Pertahanan
Rekomendasi
Indonesia-India Sepakati...
Indonesia-India Sepakati 15 Kerja Sama, Restorasi Candi Prambanan hingga Rudal BrahMos
Defisit APBN 2026 Diprediksi...
Defisit APBN 2026 Diprediksi Bengkak Jadi Rp734,3 Triliun, Setara 2,85% PDB
Evaluasi Sukses, Perpindahan...
Evaluasi Sukses, Perpindahan Layanan Umrah ke Terminal 2F Dipercepat Jadi 10 Juli!
Berita Terkini
Hindari Teluk, Irak...
Hindari Teluk, Irak Bersiap Buka Lagi Jalur Darat Suriah untuk Ekspor Minyak
Hamas Peringatkan Upaya...
Hamas Peringatkan Upaya Israel Ciptakan Kekosongan Pemerintahan di Gaza
Inti Kunjungan PM Modi:...
Inti Kunjungan PM Modi: India Akan Pasok Rudal BrahMos dan Astra ke Indonesia
China Tembakkan Rudal...
China Tembakkan Rudal Balistik Antarbenua Berkemampuan Nuklir, 6 Negara Protes
4 Dampak Mengerikan...
4 Dampak Mengerikan Serangan Drone Ukraina ke Rusia, Pilihan Putin Makin Sempit
China Hukum Mati Mantan...
China Hukum Mati Mantan Pejabat karena Terima Suap Rp5,8 Triliun
Infografis
Tak Ada Lagi Alasan...
Tak Ada Lagi Alasan Tunda Penangkapan ICC kepada Netanyahu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved