Hak Veto PBB: Definisi, 5 Negara Besar Pemilik, dan Deretan Penggunaannya

Rabu, 12 Juli 2023 - 14:38 WIB
Kelima "The Big Five" pemilik hak veto PBB adalah: Amerika Serikat, Rusia, China, Prancis, dan Inggris Raya.

Pada awalnya, anggota tetap DK PBB hanyalah tiga negara, yakni Amerika Serikat, Uni Soviet, dan Inggris Raya.

Kemudian, setelah berdirinya Republik Rakyat China pada tahun 1949, Uni Soviet memberikan kursi anggota tetapnya kepada China pada tahun 1950. Sejak itu, Republik Rakyat China menjadi salah satu anggota tetap DK PBB.

Perubahan selanjutnya terjadi setelah pecahnya Uni Soviet pada tahun 1991, di mana Rusia menggantikan posisi Uni Soviet sebagai anggota tetap DK PBB atau sebagai pewaris.

Terakhir, Prancis bergabung sebagai anggota tetap DK PBB setelah Perang Dunia II tahun 1945.

Deretan Penggunaan Hak Veto PBB



1. Amerika Serikat

Pada tahun 2018, Amerika Serikat menggunakan hak vetonya untuk memblokir resolusi DK PBB yang menyerukan perlindungan bagi rakyat Palestina di tengah meningkatnya kekerasan di wilayah Palestina.

Amerika Serikat berpendapat bahwa resolusi tersebut tidak mengimbangi kepentingan Israel dalam konflik tersebut.

2. Rusia
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More