Hak Veto PBB: Definisi, 5 Negara Besar Pemilik, dan Deretan Penggunaannya
Rabu, 12 Juli 2023 - 14:38 WIB
Hak veto hanya dimiliki lima negara besar anggota tetap DK PBB. Hak ini dianggap sebagai alat kekebalan bagi setiap negara pemilik untuk bertindak semaunya. Foto/REUTERS
JAKARTA - Hak veto Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merupakan hak istimewa yang hanya dimiliki oleh lima negara besar anggota tetap
Dewan Keamanan (DK) PBB, yang tenar dengan sebutan "The Big Five”.
Lima negara besar itu adalah Amerika Serikat (AS), Inggris, Prancis, CHina dan Rusia (sebagai pengganti Uni Soviet).
Hak veto PBB adalah hak istimewa untuk menolak atau membatalkan suatu resolusi yang diajukan di DK PBB.
Baca Juga: Pengamat: Veto AS Sama dengan Izin Membantai Warga Palestina
Hak ini sudah lama menimbulkan kecemburuan di antara banyak negara anggota PBB karena dianggap sebagai alat kekebalan setiap negara anggota tetap DK PBB untuk bertindak semaunya, terutama terkait invasi militer.
Kelima "The Big Five" pemilik hak veto PBB adalah: Amerika Serikat, Rusia, China, Prancis, dan Inggris Raya.
Dewan Keamanan (DK) PBB, yang tenar dengan sebutan "The Big Five”.
Lima negara besar itu adalah Amerika Serikat (AS), Inggris, Prancis, CHina dan Rusia (sebagai pengganti Uni Soviet).
Definisi Hak Veto PBB
Hak veto PBB adalah hak istimewa untuk menolak atau membatalkan suatu resolusi yang diajukan di DK PBB.
Baca Juga: Pengamat: Veto AS Sama dengan Izin Membantai Warga Palestina
Hak ini sudah lama menimbulkan kecemburuan di antara banyak negara anggota PBB karena dianggap sebagai alat kekebalan setiap negara anggota tetap DK PBB untuk bertindak semaunya, terutama terkait invasi militer.
5 Negara Besar Pemilik Hak Veto PBB
Kelima "The Big Five" pemilik hak veto PBB adalah: Amerika Serikat, Rusia, China, Prancis, dan Inggris Raya.
Lihat Juga :