Hak Veto PBB: Definisi, 5 Negara Besar Pemilik, dan Deretan Penggunaannya

Rabu, 12 Juli 2023 - 14:38 WIB
Hak veto hanya dimiliki lima negara besar anggota tetap DK PBB. Hak ini dianggap sebagai alat kekebalan bagi setiap negara pemilik untuk bertindak semaunya. Foto/REUTERS
JAKARTA - Hak veto Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merupakan hak istimewa yang hanya dimiliki oleh lima negara besar anggota tetap

Dewan Keamanan (DK) PBB, yang tenar dengan sebutan "The Big Five”.

Lima negara besar itu adalah Amerika Serikat (AS), Inggris, Prancis, CHina dan Rusia (sebagai pengganti Uni Soviet).





Definisi Hak Veto PBB



Hak veto PBB adalah hak istimewa untuk menolak atau membatalkan suatu resolusi yang diajukan di DK PBB.

Baca Juga: Pengamat: Veto AS Sama dengan Izin Membantai Warga Palestina

Hak ini sudah lama menimbulkan kecemburuan di antara banyak negara anggota PBB karena dianggap sebagai alat kekebalan setiap negara anggota tetap DK PBB untuk bertindak semaunya, terutama terkait invasi militer.

5 Negara Besar Pemilik Hak Veto PBB

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More