Mengenal ICC, Tujuan dan Fungsinya
Rabu, 22 Maret 2023 - 16:00 WIB
ICC memiliki yurisdiksi atas empat kategori kejahatan menurut hukum internasional diantaranya sebagai berikut:
- Genosida, atau niat untuk menghancurkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, etnis, ras, atau agama.
- Kejahatan perang, atau pelanggaran berat terhadap hukum perang yang mencakup larangan Konvensi Jenewa atas penyiksaan, penggunaan tentara anak-anak, dan serangan terhadap sasaran sipil, seperti rumah sakit atau sekolah.
- Kejahatan terhadap kemanusiaan, atau pelanggaran yang dilakukan sebagai bagian dari serangan berskala besar terhadap penduduk sipil, termasuk pembunuhan, pemerkosaan, pemenjaraan, perbudakan, dan penyiksaan.
- Kejahatan agresi, atau penggunaan atau ancaman angkatan bersenjata oleh suatu negara terhadap integritas teritorial, kedaulatan, atau kemerdekaan politik negara lain, atau pelanggaran terhadap Piagam PBB.
Dengan kata lain dibentuknya ICC adalah untuk mendukung supremasi hukum dan menawarkan keadilan bagi para korban kekejamannya.
Selain itu, tujuan pembentukan ICC adalah untuk mengakhiri impunitas atas kekejaman massal dan membawa keadilan bagi kejahatan yang membutuhkan perhatian internasional.
- Genosida, atau niat untuk menghancurkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, etnis, ras, atau agama.
- Kejahatan perang, atau pelanggaran berat terhadap hukum perang yang mencakup larangan Konvensi Jenewa atas penyiksaan, penggunaan tentara anak-anak, dan serangan terhadap sasaran sipil, seperti rumah sakit atau sekolah.
- Kejahatan terhadap kemanusiaan, atau pelanggaran yang dilakukan sebagai bagian dari serangan berskala besar terhadap penduduk sipil, termasuk pembunuhan, pemerkosaan, pemenjaraan, perbudakan, dan penyiksaan.
- Kejahatan agresi, atau penggunaan atau ancaman angkatan bersenjata oleh suatu negara terhadap integritas teritorial, kedaulatan, atau kemerdekaan politik negara lain, atau pelanggaran terhadap Piagam PBB.
Tujuan dari ICC
Sebagai pengadilan pidana internasional, ICC dibentuk untuk berupaya meminta pertanggungjawaban kepada mereka yang bersalah atas beberapa kejahatan yang dilakukannya.Dengan kata lain dibentuknya ICC adalah untuk mendukung supremasi hukum dan menawarkan keadilan bagi para korban kekejamannya.
Selain itu, tujuan pembentukan ICC adalah untuk mengakhiri impunitas atas kekejaman massal dan membawa keadilan bagi kejahatan yang membutuhkan perhatian internasional.
Fungsi dari ICC
Fungsi dari ICC sendiri adalah untuk melengkapi daripada menggantikan pengadilan nasional. Namun pengadilan ini hanya bertindak ketika pengadilan nasional ditemukan tidak mampu atau tidak mampu mengadili suatu kasus pidana.
tulis komentar anda