Mengenal ICC, Tujuan dan Fungsinya
Rabu, 22 Maret 2023 - 16:00 WIB
Mengenal ICC, Tujuan dan Fungsinya. FOTO/Reuters
JAKARTA - ICC merupakan badan Pengadilan Pidana Internasional yang bertugas menyelidiki dan mengadili kasus kejahatan genosida, agresi, kejahatan terhadap kemanusiaan hingga kejahatan perang.
Meskipun cakupannya internasional, pengadilan ini hanya dapat melaksanakan yurisdiksi apabila pengadilan negara enggan atau tidak sanggup untuk menginvestigasi karena kasus pidana yang tergolong besar.
Baca juga: 3 Negara Besar di Dunia yang Tidak Menjadi Anggota ICC, Nomor 2 Sedang Perang
Namun, ICC mulai beroperasi pada tanggal 1 Juli tahun 2002 atau setelah berlakunya Statuta Roma. Negara-negara yang menjadi pihak Statuta Roma kemudian menjadi anggota ICC dan bertugas di Majelis Negara-negara pihak pengelola pengadilan.
Pada periode Desember 2020, tercatat terdapat 123 negara anggota ICC. Akan tetapi 40 negara diantaranya tidak menandatangani perjanjian tersebut, termasuk China, Ethiopia, India, india, Irak, Korea Utara, Arab Saudi, dan Turki.
Meskipun cakupannya internasional, pengadilan ini hanya dapat melaksanakan yurisdiksi apabila pengadilan negara enggan atau tidak sanggup untuk menginvestigasi karena kasus pidana yang tergolong besar.
Baca juga: 3 Negara Besar di Dunia yang Tidak Menjadi Anggota ICC, Nomor 2 Sedang Perang
Apa itu ICC?
ICC merupakan pengadilan pidana internasional yang didirikan atas dasar kesepakatan dari 120 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1998.Namun, ICC mulai beroperasi pada tanggal 1 Juli tahun 2002 atau setelah berlakunya Statuta Roma. Negara-negara yang menjadi pihak Statuta Roma kemudian menjadi anggota ICC dan bertugas di Majelis Negara-negara pihak pengelola pengadilan.
Pada periode Desember 2020, tercatat terdapat 123 negara anggota ICC. Akan tetapi 40 negara diantaranya tidak menandatangani perjanjian tersebut, termasuk China, Ethiopia, India, india, Irak, Korea Utara, Arab Saudi, dan Turki.
Lihat Juga :