Mengenal ICC, Tujuan dan Fungsinya
Rabu, 22 Maret 2023 - 16:00 WIB
JAKARTA - ICC merupakan badan Pengadilan Pidana Internasional yang bertugas menyelidiki dan mengadili kasus kejahatan genosida, agresi, kejahatan terhadap kemanusiaan hingga kejahatan perang.
Meskipun cakupannya internasional, pengadilan ini hanya dapat melaksanakan yurisdiksi apabila pengadilan negara enggan atau tidak sanggup untuk menginvestigasi karena kasus pidana yang tergolong besar.
Namun, ICC mulai beroperasi pada tanggal 1 Juli tahun 2002 atau setelah berlakunya Statuta Roma. Negara-negara yang menjadi pihak Statuta Roma kemudian menjadi anggota ICC dan bertugas di Majelis Negara-negara pihak pengelola pengadilan.
Pada periode Desember 2020, tercatat terdapat 123 negara anggota ICC. Akan tetapi 40 negara diantaranya tidak menandatangani perjanjian tersebut, termasuk China, Ethiopia, India, india, Irak, Korea Utara, Arab Saudi, dan Turki.
Berkantor pusat di Den Haag, Belanda, ICC telah menggunakan bahasa Inggris dan Perancis ketika sedang mengadakan persidangan. Tetapi penggunaan beberapa bahasa internasional juga diperbolehkan di sana, seperti bahasa Arab, Cina, Inggris, Prancis, Rusia dan Spanyol.
Hakim dan jaksa ICC dipilih untuk masa jabatan sembilan tahun yang tidak dapat diperbarui. Ketua dan dua wakil ketua pengadilan dipilih dari para hakim atas persetujuan bersama petugas yang lainnya seperti petugas pendaftaran dan petugas yang menangani administrasi pengadilan.
Meskipun cakupannya internasional, pengadilan ini hanya dapat melaksanakan yurisdiksi apabila pengadilan negara enggan atau tidak sanggup untuk menginvestigasi karena kasus pidana yang tergolong besar.
Apa itu ICC?
ICC merupakan pengadilan pidana internasional yang didirikan atas dasar kesepakatan dari 120 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1998.Namun, ICC mulai beroperasi pada tanggal 1 Juli tahun 2002 atau setelah berlakunya Statuta Roma. Negara-negara yang menjadi pihak Statuta Roma kemudian menjadi anggota ICC dan bertugas di Majelis Negara-negara pihak pengelola pengadilan.
Pada periode Desember 2020, tercatat terdapat 123 negara anggota ICC. Akan tetapi 40 negara diantaranya tidak menandatangani perjanjian tersebut, termasuk China, Ethiopia, India, india, Irak, Korea Utara, Arab Saudi, dan Turki.
Berkantor pusat di Den Haag, Belanda, ICC telah menggunakan bahasa Inggris dan Perancis ketika sedang mengadakan persidangan. Tetapi penggunaan beberapa bahasa internasional juga diperbolehkan di sana, seperti bahasa Arab, Cina, Inggris, Prancis, Rusia dan Spanyol.
Hakim dan jaksa ICC dipilih untuk masa jabatan sembilan tahun yang tidak dapat diperbarui. Ketua dan dua wakil ketua pengadilan dipilih dari para hakim atas persetujuan bersama petugas yang lainnya seperti petugas pendaftaran dan petugas yang menangani administrasi pengadilan.
tulis komentar anda